Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

17

             5) Perumusan Kebijakan, Bimbingan Teknis, dan Pengelolaan
                 Transfer Daerah dengan sasaran peningkatan efektifitas dan
                 efisiensi pengelolaan dana transfer, terciptanya tata kelola yang
                 tertib sesuai peraturan perundang-undangan, transparan, adil,
                 proporsional, kredibel, akuntabel, dan profesional dalam
                 pelaksanaan transfer ke daerah.

            6) Penyempurnaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dengan
                 sasaran tersusunnya Undang-Undang tentang PEMILU kepala
                 daerah dan wakil kepala daerah dan terselenggaranya pilkada yang
                efisien.

  8. Peraturan Perundang-undangan
      Keberadaan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, berdiri

  berdasarkan ketentuan dalam konstitusi. Ketentuan tersebut diterapkan dalam
  berbagai undang-undang. Namun, undang-undang mengenai DPD yang ada
 merupakan sebuah tonggak berdirinya DPD dan juga sekaligus sebagai
 pembatas ruang gerak DPD RI dengan adanya peraturan fungsi, tugas,
 wewenang. Oleh karena itu, beberapa peraturan dan perundang-undangan
 yang dapat dijadikan landasan operasional adalah: 9

          a. Undang-undang Dasar 1945 Negara R epublik Indonesia
                   Dalam tataran Undang-Undang Dasar 1945 terdapat dua hal

               prinsip yang diamanatkan oleh ketiga pasal mengenai DPD, yaitu,
               pertama mengenai proses pembentukan DPD dan kedua mengenai
               peran konstitusional DPD dalam proses ketatanegaraan NKRI.
               1) Pasal 2, ayat 1(satu)

                   Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota
                   Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota-anggota Dewan
                   Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan di
                   atur lebih lanjut dalam undang-undang.

  Kelompok DPD di MPR RI. Untuk Apa DPD R I. Jakarta : Kelompok DPD di MPR r |
2009. Hal 22
   1   2   3   4   5   6   7   8