Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
18
2) Pasal 22 D
a) Dewan Perwakilan Daerah dapat m engajukan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Rancangan U ndang-Undang yang
berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan
daerah, pembentukan dan pem ekaran serta penggabungan
daerah, pengelolaan sum ber daya alam dan sum ber daya
ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perim bangan
keuangan pusat dan daerah.
b) Dewan Perwakilan Daerah ikut m em bahas R ancangan
Undang-Undang yang berkaitan dengan otonom i daerah,
hubungan pusat dan daerah, pem bentukan dan pemekaran
serta penggabungan daerah, pengelolaan sum ber daya alam
dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perim bangan
keuangan pusat dan daerah serta m em berikan pertim bangan
kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas Rancangan U ndang-
Undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan
Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan pajak,
pendidikan dan agama.
c) Dewan Perwakilan Daerah dapat m ela ku ka n pengaw asan
atas pelaksanaan undang-undang m engenai: otonom i
daerah, hubungan pusat dan daerah, pem bentukan dan
pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan
sumber daya alam dan sum ber daya ekonom i lainnya,
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja N egara dan
Undang-Undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan
dan agama, serta m enyam paikan hasil pengaw asannya itu
kepada Dewan Perwakilan R akyat sebagai bahan
pertimbangan untuk ditindak lanjuti.
d) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dapat diberhentikan dari
jabatannya yang syarat-syarat dan tataranya diatur dalam
undang-undang.

