Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

18

2) Pasal 22 D
    a) Dewan Perwakilan Daerah dapat m engajukan kepada Dewan
         Perwakilan Rakyat Rancangan U ndang-Undang yang
         berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan
         daerah, pembentukan dan pem ekaran serta penggabungan
         daerah, pengelolaan sum ber daya alam dan sum ber daya
         ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perim bangan
         keuangan pusat dan daerah.
    b) Dewan Perwakilan Daerah ikut m em bahas R ancangan
        Undang-Undang yang berkaitan dengan otonom i daerah,
        hubungan pusat dan daerah, pem bentukan dan pemekaran
        serta penggabungan daerah, pengelolaan sum ber daya alam
        dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perim bangan
        keuangan pusat dan daerah serta m em berikan pertim bangan
        kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas Rancangan U ndang-
        Undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan
        Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan pajak,
       pendidikan dan agama.

  c) Dewan Perwakilan Daerah dapat m ela ku ka n pengaw asan
       atas pelaksanaan undang-undang m engenai: otonom i
       daerah, hubungan pusat dan daerah, pem bentukan dan
       pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan
       sumber daya alam dan sum ber daya ekonom i lainnya,
       pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja N egara dan
       Undang-Undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan
       dan agama, serta m enyam paikan hasil pengaw asannya itu
       kepada Dewan Perwakilan R akyat sebagai bahan
       pertimbangan untuk ditindak lanjuti.

  d) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dapat diberhentikan dari
       jabatannya yang syarat-syarat dan tataranya diatur dalam
       undang-undang.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9