Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

19

                        Melalui penjelasan setiap pasal diatas, dapat dilihat bahwa dari
                  sisi pembentukan, UUD 1945 hasil amandemen ketiga memberikan
                  mandat yang sifatnya umum dan pada dasarnya berlaku sama
                  untuk kedua lembaga parlemen yaitu DPR dan DPD, walaupun
                  pasal-pasal yang mengaturnya berbeda. Sedangkan dari sisi peran,
                  mandat yang diberikan kepada DPD secara spesifik hanya
                  memberikan peran partisipasi bagi DPD di dalam proses
                  keparlemenan di bidang-bidang tertentu dan sifatnya pilhan, yang
                 berarti tidak mutlak.10

            b. Undang-Undang R epublik Indonesia n o m o r 27 Tahun 2009
                Tentang MPR, DPR, DPD, DAN DPRD.
                     Pasal-pasal yang terkandung dalam Undang-Undang Republik
                Indonesia no. 27 Tahun 2009 adalah:11
                Bagian kesatu, Susunan dan Kedudukan.
                     1) Pasal 221.
                     DPD adalah wakil daerah yang dipilih melalui pemilihan umum.
                     2) Pasal 222
                     DPD adalah lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan
                    sebagai lembaga negara

               Bagian Kedua : Fungsi
                    1) Pasal 223.
                    (1) DPD memiliki fu n g s i:
                         a) Pengajuan usul kepada DPR mengenai rancangan
                              undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah,
                              hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan
                              pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan
                              sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,
                              serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan
                             pusat dan daerah.

10 UNDP. Menguatkan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia. Jakarta :
Parliamentary Support Programme UNDP. 2010
11 Ibid, Hal 90-96
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10