Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
19
Melalui penjelasan setiap pasal diatas, dapat dilihat bahwa dari
sisi pembentukan, UUD 1945 hasil amandemen ketiga memberikan
mandat yang sifatnya umum dan pada dasarnya berlaku sama
untuk kedua lembaga parlemen yaitu DPR dan DPD, walaupun
pasal-pasal yang mengaturnya berbeda. Sedangkan dari sisi peran,
mandat yang diberikan kepada DPD secara spesifik hanya
memberikan peran partisipasi bagi DPD di dalam proses
keparlemenan di bidang-bidang tertentu dan sifatnya pilhan, yang
berarti tidak mutlak.10
b. Undang-Undang R epublik Indonesia n o m o r 27 Tahun 2009
Tentang MPR, DPR, DPD, DAN DPRD.
Pasal-pasal yang terkandung dalam Undang-Undang Republik
Indonesia no. 27 Tahun 2009 adalah:11
Bagian kesatu, Susunan dan Kedudukan.
1) Pasal 221.
DPD adalah wakil daerah yang dipilih melalui pemilihan umum.
2) Pasal 222
DPD adalah lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan
sebagai lembaga negara
Bagian Kedua : Fungsi
1) Pasal 223.
(1) DPD memiliki fu n g s i:
a) Pengajuan usul kepada DPR mengenai rancangan
undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah,
hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan
pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan
sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,
serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan
pusat dan daerah.
10 UNDP. Menguatkan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia. Jakarta :
Parliamentary Support Programme UNDP. 2010
11 Ibid, Hal 90-96

