Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
20
b) Ikut dalam pembahasan rancangan undang-undang yang
berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan
daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan
daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya
ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan
daerah.
c) Pemberian pertimbangan kepada DPR atas Rancangan
Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara dan rancangan undang-undang yang
berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama.
d) Pengawasan atas pelaksanaan undang-undang
mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran,
dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah,
pengelolaan sumber daya alam dan^ sumber daya
ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan,
dan agama.
(2) Fungsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dijalankan
dalam kerangka perwakilan daerah
Bagian Ketiga : Tugas dan Wewenang
c. Pasal 224
(1) DPD memiliki Tugas dan Wewenang:
a) Dapat mengajukan kepada DPR rancangan undang-
undang yang berkaitan dengan otonomi daerah,
hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan
pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan
sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,
serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan
pusat dan daerah;
b) Ikut membahas bersama DPR dan Presiden
rancangan undang-undang yang berkaitan dengan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a;

