Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

20

              b) Ikut dalam pembahasan rancangan undang-undang yang
                   berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan
                   daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan
                   daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya
                   ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan
                   daerah.

              c) Pemberian pertimbangan kepada DPR atas Rancangan
                   Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan
                  Belanja Negara dan rancangan undang-undang yang
                  berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama.

             d) Pengawasan atas pelaksanaan undang-undang
                  mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran,
                  dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah,
                  pengelolaan sumber daya alam dan^ sumber daya
                  ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan,
                  dan agama.

        (2) Fungsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dijalankan
            dalam kerangka perwakilan daerah

Bagian Ketiga : Tugas dan Wewenang
     c. Pasal 224
       (1) DPD memiliki Tugas dan Wewenang:
                 a) Dapat mengajukan kepada DPR rancangan undang-
                       undang yang berkaitan dengan otonomi daerah,
                      hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan
                      pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan
                      sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,
                      serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan
                      pusat dan daerah;
                 b) Ikut membahas bersama DPR dan Presiden
                      rancangan undang-undang yang berkaitan dengan
                      sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11