Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
22
dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang
berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan
daerah;
(2) Dalam menjalankan tugas pengawasan sebagaiana
dimaksud pada ayat (1) huruf e, anggota DPD dapat
melakukan rapat dengan pemerintah daerah, DPRD, dan
unsur masyarakat di daerah pemilihannya.
9. Latar Belakang Teori
Akibat adanya keabsolutan raja di Eropa di jaman kerajaan yang
menyebabkan banyaknya permasalahan yang terkait dengan pelanggaran hak
asasi manusia yang dirasakan oleh rakyat jelata, maka John Locke
mengemukakan sebuah gagasan bertajuk “trias politica” dalam rangka
membatasi kekuasaan raja yang absolut. Di dalam doktrin trias politica yang
dikemukakan oleh John Locke, kekuasaan negara dibagi menjadi tiga, yaitu
kekuasaan negara legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Ketiga kekuasaan ini,
memainkan peran yang berbeda, sehingga mencegah adanya kekuasaan di
tangan satu pihak dan menjadi kekuasaan absolut. Kekuasaan Legislatif
disebut juga kekuasaan dalam membuat undang-undang yang berlaku di satu
negara dan berkaitan dengan rule making function atau fungsi membuat
undang-undang. Kekuasaan eksekutif berkaitan dengan rule application
function atau fungsi penerapan undang-undang. Kekuasaan Yudikatif
berhubungan dengan rule adjudication function atau fungsi mengadili undang-
undang apabila terdapat pelanggaran pada undang-undang yang telah dibuat
oleh legislatif.12
Doktrin mengenai trias politica ini dikembangkan kembali oleh filsus Prancis
Montesquieu yang juga membagi kekuasaan menjadi tiga bagian yang sama
dengan apa yang John Locke kemukakan yaitu legislatif, eksekutif, dan
yudikatif namun ditambahkan bahwa ketiganya harus berdiri sendiri dan
terpisah baik dalam pelaksanaan fungsi, maupun dalam organ di dalamnya.
Secara khusus Montesqiueu menegaskan bahwa harus ada independensi
12 Gabriel Almond dan Binghamm Powell, Jr. Comparative p o litic: A Development
Approach, Boston, MA : Little, Brown and Company. 1966. Hal 132-163

