Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

21

  c) Ikut membahas bersama DPR dan Presiden
       rancangan undang-undang yang diajukan oleh
       Presiden atau DPR, yang berkaitan dengan hal
       sebagaimana dimaksud dalam huruf a;

 d) Memberikan pertimbangan kepada DPR atas
       rancangan undang-undang tentang APBN dan
       rancangan undang-undang yang berkaitan dengan
      pajak, pendidikan dan agama;

 e) Dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan
      undang-undang mengenai otonomi daerah,
      pembentukan, pemekaran dan penggabungan
      daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan
      sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,
      pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama;

f) Menyampaikan hasil pengawasan atas pelaksanaan
      undang-undang mengenai otonomi daerah,
      pembentukan, pemekaran dan penggabungan
      daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan
     sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,
     pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama
     kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk
     ditindaklanjuti;

g) Menerima hasil pemeriksaan atas keuangan negara
     dari BPK sebagai bahan membuat perimbangan
     kepada DPR tentang rancangan undang-undang yang
     berkaitan dengan APBN;

h) Memberikan perimbangan kepada DPR dalam
     pemilihan anggota BPK;

i) Ikut serta dalam penyusunan program legislasi
     nasional yang berkaitan dengan otonomi daerah,
     hubungan pusat dan daerah, pembentukan,
     pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan
     pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12