Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
21
c) Ikut membahas bersama DPR dan Presiden
rancangan undang-undang yang diajukan oleh
Presiden atau DPR, yang berkaitan dengan hal
sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
d) Memberikan pertimbangan kepada DPR atas
rancangan undang-undang tentang APBN dan
rancangan undang-undang yang berkaitan dengan
pajak, pendidikan dan agama;
e) Dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan
undang-undang mengenai otonomi daerah,
pembentukan, pemekaran dan penggabungan
daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan
sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,
pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama;
f) Menyampaikan hasil pengawasan atas pelaksanaan
undang-undang mengenai otonomi daerah,
pembentukan, pemekaran dan penggabungan
daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan
sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,
pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama
kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk
ditindaklanjuti;
g) Menerima hasil pemeriksaan atas keuangan negara
dari BPK sebagai bahan membuat perimbangan
kepada DPR tentang rancangan undang-undang yang
berkaitan dengan APBN;
h) Memberikan perimbangan kepada DPR dalam
pemilihan anggota BPK;
i) Ikut serta dalam penyusunan program legislasi
nasional yang berkaitan dengan otonomi daerah,
hubungan pusat dan daerah, pembentukan,
pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan
pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam

