Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
46
4) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, sebagai anggota;
5) Menteri Sekretaris Negara, sebagai anggota;
6) Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, sebagai
anggota;
7) Menteri Negara Perencanaan Pembangunan/Kepala Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional, sebagai anggota;
8) Sekretaris Kabinet, sebagai anggota;
9) Perwakilan Pemerintah Daerah, sebagai anggota, yang terdiri
atas 1 (satu) orang Gubernur; 1 (satu) orang Bupati; dan 1 (satu)
orang Walikota.
10) Pakar Otonomi Daerah dan Keuangan, sebagai anggota. yang
berjumlah 3 (tiga) orang.
Masa tugas anggota selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang.
Laju pembentukan daerah otonom baru seharusnya dapat
dikendalikan melalui DPOD tersebut, karena setiap usulan
pembentukan daerah otonom baru harus melalui kajian dan mendapat
pertimbangan dari Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD).
Namun pada kenyataannya, lembaga ini tidak bisa berbuat banyak
dan seakan hanya sebagai formalitas, mengingat semua usulan
diloloskan. Padahal DPOD seharusnya juga berwenang untuk
memutuskan layak tidaknya usulan pembentukan daerah otonom baru
tersebut. Bahkan DPOD juga dapat merekondasikan penghapusan
atau penggabungan daerah otonom, apabila daerah tersebut gagal
menyelenggarakan pemerintahan daerah sebagaimana tujuan yang
diharapkan. Hal ini menunjukkan peran DPOD lemah dalam hal
penataan daerah.
e. Kebijakan Transfer Dana ke Daerah tidak digunakan untuk
peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pembentukan daerah otonom baru menjadi beban APBN dan
belum menghasilkan kesejahteraan bagi masyarakat disebabkan
karena dana-dana yang disediakan oleh APBN bagi daerah otonom
baru tidak digunakan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat,

