Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

42

 baru. Latar belakang tersebut antara lain, keinginan untuk
 mendapatkan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus
 (DAK), membuka peluang kerja sebagai pegawai negeri sipil daerah,
 memunculkan elit-elit politik baru yang akan duduk di DPRD, dan
 meningkatkan eksistensi identitas lokal. Antara tujuan yang ideal dan
tujuan pragmatis tersebut tersamar, dan dengan aturan pembentukan
daerah otonom baru yang longgar, maka banyak usulan pembentukan
daerah tersebut disetujui, namun pada akhirnya tidak banyak yang
berhasil mewujudkan tujuan ideal yang dimaksud.

         Banyaknya usulan pembentukan daerah otonom baru
disebabkan karena belum ada konsep atau desain penataan daerah,
sehingga ada kecenderungan untuk membentuk daerah baru hanya
berdasarkan sifat kedaerahan, tanpa didasari parameter demografi,
geografi, dan kesisteman. Kesenjangan dan kecemburuan sosial
akibat ketimpangan kesejahteraan juga menimbulkan potensi konflik.
Kesemuanya itu akan mengganggu integrasi bangsa dan kokohnya
NKRI.

b. Tidak adanya konsep pembentukan daerah otonom yang
     memperhatikan pendekatan karakteristik khusus suatu
     daerah.
         Indonesia merupakan negara kepulauan terbesardi dunia, yang

berbatasan dengan 10 negara tetangga di darat dan di laut. Di laut,
Indonesia berbatasan dengan India, Singapura, Malaysia, Thailand,
Vietnam, Filipina, Palau, Australia, Timor Leste, dan Papua New
Guinea. Sedangkan di darat Indonesia berbatasan dengan Malaysia,
Timor Leste, dan Papua New Guinea. Kawasan perbatasan Indonesia
dengan negara tetangga tersebar di 12 provinsi yaitu : (i) NAD, (ii)
Sumatera Utara, (iii) Riau,(iv) Kepulauan Riau, (v) Kalimantan Barat,
(vi) Kalimantan Timur, (vii) Sulawesi Utara, (viii) Maluku; (ix) Maluku
Utara; (x) Nusa Tenggara Timur; (xi) Papua, dan (xii) Papua Barat.
Setidaknya, terdapat 38 wilayah kabupaten/kota di kawasan
perbatasan yang secara geografis dan demografis berbatasan
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17