Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
45
kerusuhan dan menimbulkan korban jiwa seorang Ketua DPRD di
Sumatera Utara.
d. Lemahnya Peran Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah
Berdasarkan ketentuan Pasal 224 Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Dalam rangka
penyelenggaraan pemerintahan daerah, Presiden dapat membentuk
suatu dewan yang bertugas memberikan saran dan pertimbangan
terhadap kebijakan otonomi daerah. Dewan tersebut bertugas
memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden antara lain
mengenai rancangan kebijakan:
a. pembentukan, penghapusan dan penggabungan daerah serta
pembentukan kawasan khusus;
b. perimbangan keuangan antara Pemerintah dan pemerintahan
daerah, yang meliputi:
1) perhitungan bagian masing-masing daerah atas dana bagi
hasil pajak dan sumber daya alam sesuai dengan peraturan
perundang-undangan;
2) formula dan perhitungan DAU masing-masing daerah
berdasarkan besarnya pagu DAU sesuai dengan peraturan
perundangan;
3) DAK masing-masing daerah untuk setiap tahun anggaran
berdasarkan besaran pagu DAK dengan menggunakan
kriteria sesuai dengan peraturan perundangan.
Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah dipimpin oleh Menteri
Dalam Negeri yang susunan organisasi keanggotaan dan tata
laksananya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.
Selanjutnya berdasarkan amanat undang-undang tersebut,
dibentuk Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2005 Tentang Dewan
Pertimbangan Otonomi Daerah. Berdasarkan Perpres tersebut diatur
bahwa DPOD terdiri atas:
1) Menteri Dalam Negeri sebagai Ketua, merangkap anggota;
2) Menteri Keuangan sebagai Wakil Ketua, merangkap anggota;
3) Menteri Pertahanan, sebagai anggota;

