Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17

19

a. pembentukan provinsi paling sedikit 5 (lima) kabupaten/kota;
b. pembentukan kabupaten paling sedikit 5 (lima) kecamatan; dan
c. pembentukan kota paling sedikit 4 (empat) kecamatan.

Pasal 9

(1) Cakupan wilayah pembentukan provinsi digambarkan dalam peta
      wilayah calon provinsi.

(2) Peta wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi
      dengan daftar nama kabupaten/kota dan kecamatan yang menjadi
      cakupan calon provinsi serta garis batas wilayah calon provinsi
      dan nama wilayah kabupaten/kota di provinsi lain, nama wilayah
      laut atau wilayah negara tetangga yang berbatasan langsung
      dengan calon provinsi.

(3) Peta wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat
      berdasarkan kaidah pemetaan yang difasilitasi oleh lembaga teknis
      dan dikoordinasikan oleh Menteri.

Pasal 10

(1) Cakupan -wilayah pembentukan kabupaten/kota digambarkan
      dalam peta wilayah calon kabupaten/kota.

(2) Peta wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi
      dengan daftar nama kecamatan dan desa/kelurahan atau nama
      lain yang menjadi cakupan calon kabupaten/kota serta garis batas
      wilayah calon kabupaten/kota, nama wilayah kabupaten/kota di
      provinsi lain, nama wilayah kecamatan di kabupaten/kota di
      provinsi yang sama, nama wilayah laut atau wilayah negara
      tetangga, yang berbatasan langsung dengan calon
      kabupaten/kota.

(3) Peta wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat
      berdasarkan kaidah pemetaan yang difasilitasi oleh lembaga teknis
      dan dikoordinasikan oleh gubernur.

Pasal 11

(1) Dalam hal cakupan wilayah calon provinsi dan kabupaten/kota
      berupa kepulauan atau gugusan pulau, peta wilayah harus
      dilengkapi dengan daftar nama pulau.

(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1)
      dan pasal 10 ayat (1) harus merupakan salu kesatuan wilayah
      administrasi.

Pasal 12

(1) Lokasi calon ibukota sebagaimana dimaksud dalam pasal 7
      ditetapkan dengan keputusan gubernur dan keputusan DPRD
      provinsi untuk ibukota provinsi, dengan keputusan bupati dan
      keputusan DPRD kabupaten untuk ibukota kabupaten.
   12   13   14   15   16   17   18