Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17
19
a. pembentukan provinsi paling sedikit 5 (lima) kabupaten/kota;
b. pembentukan kabupaten paling sedikit 5 (lima) kecamatan; dan
c. pembentukan kota paling sedikit 4 (empat) kecamatan.
Pasal 9
(1) Cakupan wilayah pembentukan provinsi digambarkan dalam peta
wilayah calon provinsi.
(2) Peta wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi
dengan daftar nama kabupaten/kota dan kecamatan yang menjadi
cakupan calon provinsi serta garis batas wilayah calon provinsi
dan nama wilayah kabupaten/kota di provinsi lain, nama wilayah
laut atau wilayah negara tetangga yang berbatasan langsung
dengan calon provinsi.
(3) Peta wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat
berdasarkan kaidah pemetaan yang difasilitasi oleh lembaga teknis
dan dikoordinasikan oleh Menteri.
Pasal 10
(1) Cakupan -wilayah pembentukan kabupaten/kota digambarkan
dalam peta wilayah calon kabupaten/kota.
(2) Peta wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi
dengan daftar nama kecamatan dan desa/kelurahan atau nama
lain yang menjadi cakupan calon kabupaten/kota serta garis batas
wilayah calon kabupaten/kota, nama wilayah kabupaten/kota di
provinsi lain, nama wilayah kecamatan di kabupaten/kota di
provinsi yang sama, nama wilayah laut atau wilayah negara
tetangga, yang berbatasan langsung dengan calon
kabupaten/kota.
(3) Peta wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat
berdasarkan kaidah pemetaan yang difasilitasi oleh lembaga teknis
dan dikoordinasikan oleh gubernur.
Pasal 11
(1) Dalam hal cakupan wilayah calon provinsi dan kabupaten/kota
berupa kepulauan atau gugusan pulau, peta wilayah harus
dilengkapi dengan daftar nama pulau.
(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1)
dan pasal 10 ayat (1) harus merupakan salu kesatuan wilayah
administrasi.
Pasal 12
(1) Lokasi calon ibukota sebagaimana dimaksud dalam pasal 7
ditetapkan dengan keputusan gubernur dan keputusan DPRD
provinsi untuk ibukota provinsi, dengan keputusan bupati dan
keputusan DPRD kabupaten untuk ibukota kabupaten.

