Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
16
e. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan
Sosial
Pasal 1
1. Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan
material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak
dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan
fungsi sosialnya.
2. Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah upaya yang terarah,
terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah
daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna
memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi
rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan
perlindungan sosial.
f. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Informasi
Geospasial
Pasal 1
2. Geospasial atau ruang kebumian adalah aspek keruangan yang
menunjukkan lokasi, letak, dan posisi suatu objek atau kejadian
yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi yang
dinyatakan dalam sistem koordinat tertentu.
3. Data Geospasial yang selanjutnya disingkat DG adalah data tentang
lokasi geografis, dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik objek
alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di
atas permukaan bumi.
4. Informasi Geospasial yang selanjutnya disingkat IG adalah DG yang
sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam
perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau
pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian.
5. Informasi Geospasial Dasar yang selanjutnya disingkat IGD adalah
IG yang berisi tentang objek yang dapat dilihat secara langsung atau
diukur dari kenampakan fisik di muka bumi dan yang tidak berubah
dalam waktu yang relatif lama.
6. Informasi Geospasial Tematik yang selanjutnya disingkat IGT adalah
IG yang menggambarkan satu atau lebih tema tertentu yang dibuat
mengacu pada IGD.
g. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara
Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah
Pasal 2
(1) Pembentukan daerah dapat berupa penggabungan beberapa
daerah atau bagian daerah yang bersandingan atau pemekaran
dari satu daerah menjadi dua daerah atau lebih.

