Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

16

e. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan

    Sosial

Pasal 1

1. Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan
    material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak
    dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan
    fungsi sosialnya.

2. Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah upaya yang terarah,
    terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah
    daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna
    memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi
    rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan
    perlindungan sosial.

f. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Informasi

    Geospasial

Pasal 1

2. Geospasial atau ruang kebumian adalah aspek keruangan yang
    menunjukkan lokasi, letak, dan posisi suatu objek atau kejadian
    yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi yang
    dinyatakan dalam sistem koordinat tertentu.

3. Data Geospasial yang selanjutnya disingkat DG adalah data tentang
    lokasi geografis, dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik objek
    alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di
    atas permukaan bumi.

4. Informasi Geospasial yang selanjutnya disingkat IG adalah DG yang
    sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam
    perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau
    pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian.

5. Informasi Geospasial Dasar yang selanjutnya disingkat IGD adalah
    IG yang berisi tentang objek yang dapat dilihat secara langsung atau
    diukur dari kenampakan fisik di muka bumi dan yang tidak berubah
    dalam waktu yang relatif lama.

6. Informasi Geospasial Tematik yang selanjutnya disingkat IGT adalah
    IG yang menggambarkan satu atau lebih tema tertentu yang dibuat
    mengacu pada IGD.

g. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara

    Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah

Pasal 2

(1) Pembentukan daerah dapat berupa penggabungan beberapa
      daerah atau bagian daerah yang bersandingan atau pemekaran
      dari satu daerah menjadi dua daerah atau lebih.
   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18