Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
18
d. Keputusan gubernur tentang persetujuan pembentukan calon
provinsi; dan
e. Rekomendasi Menteri.
(2) Syarat administratif pembentukan daerah kabupaten/kota
dimaksud dalam pasal 4 ayat (2), meliputi:
a. Keputusan DPRD kabupaten/kota induk tentang persetujuan
pembentukan calon kabupaten/kota;
b. Keputusan bupati/walikota induk tentang persetujuan
pembentukan calon kabupaten/kota;
c. Keputusan DPRD provinsi tentang persetujuan pembentukan
calon kabupaten/kota;
d. Keputusan gubernur tentang persetujuan pembentukan calon
kabupaten/kota; dan
e. Rekomendasi Menteri.
(3) Keputusan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a diproses berdasarkan aspirasi
sebagian besar masyarakat setempat.
(4) Keputusan DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c berdasarkan aspirasi sebagian besar masyarakat setempat
yang dituangkan dalam keputusan DPRD kabupaten/kota yang
akan menjadi cakupan wilayah calon provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3).
Pasal 6
(1) Syarat teknis sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 meliputi faktor
kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik,
kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan, kemampuan
keuangan, tingkat kesejahteraan masyarakat, dan rentang kendali
penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(2) Faktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai berdasarkan
hasil kajian daerah terhadap indikator sebagaimana tercantum
dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari peraturan pemerintah ini.
(3) Suatu calon daerah otonom direkomendasikan menjadi daerah
otonom baru apabila calon daerah otonom dan daerah induknya
mempunyai total nilai seluruh indikator dan perolehan nilai
indikator faktor kependudukan, faktor kemampuan ekonomi; faktor
potensi daerah dan faktor kemampuan keuangan dengan kategori
sangat mampu atau mampu.
Pasal 7
Syarat fisik kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 meliputi
cakupan wilayah, lokasi calon ibukota, sarana dan prasarana
pemerintahan.
Pasal 8
Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 untuk:

