Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

18

       d. Keputusan gubernur tentang persetujuan pembentukan calon
           provinsi; dan

       e. Rekomendasi Menteri.
(2) Syarat administratif pembentukan daerah kabupaten/kota

       dimaksud dalam pasal 4 ayat (2), meliputi:
       a. Keputusan DPRD kabupaten/kota induk tentang persetujuan

           pembentukan calon kabupaten/kota;
       b. Keputusan bupati/walikota induk tentang persetujuan

           pembentukan calon kabupaten/kota;
       c. Keputusan DPRD provinsi tentang persetujuan pembentukan

           calon kabupaten/kota;
      d. Keputusan gubernur tentang persetujuan pembentukan calon

           kabupaten/kota; dan
      e. Rekomendasi Menteri.
(3) Keputusan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a diproses berdasarkan aspirasi
      sebagian besar masyarakat setempat.
(4) Keputusan DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      huruf c berdasarkan aspirasi sebagian besar masyarakat setempat
      yang dituangkan dalam keputusan DPRD kabupaten/kota yang
      akan menjadi cakupan wilayah calon provinsi sebagaimana
      dimaksud pada ayat (3).

Pasal 6

(1) Syarat teknis sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 meliputi faktor
      kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik,
      kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan, kemampuan
      keuangan, tingkat kesejahteraan masyarakat, dan rentang kendali
      penyelenggaraan pemerintahan daerah.

(2) Faktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai berdasarkan
      hasil kajian daerah terhadap indikator sebagaimana tercantum
      dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan
      dari peraturan pemerintah ini.

(3) Suatu calon daerah otonom direkomendasikan menjadi daerah
      otonom baru apabila calon daerah otonom dan daerah induknya
      mempunyai total nilai seluruh indikator dan perolehan nilai
      indikator faktor kependudukan, faktor kemampuan ekonomi; faktor
      potensi daerah dan faktor kemampuan keuangan dengan kategori
      sangat mampu atau mampu.

Pasal 7

Syarat fisik kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 meliputi
cakupan wilayah, lokasi calon ibukota, sarana dan prasarana
pemerintahan.

Pasal 8

Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 untuk:
   11   12   13   14   15   16   17   18