Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

17

(2) Pembentukan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat
      berupa pembentukan daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota.

(3) Pembentukan daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
      (2) dapat berupa:
      a. pemekaran dari 1 (satu) provinsi menjadi 2 (dua) provinsi atau
           lebih;
      b. penggabungan beberapa kabupaten/kota yang bersandingan
           pada wilayah provinsi yang berbeda; dan
      c. penggabungan beberapa provinsi menjadi 1 (satu) provinsi.

(4) Pembentukan daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada
     ayat (2) dapat berupa:
     a. pemekaran dari 1 (satu) kabupaten/kota menjadi 2 (dua)
           kabupaten/kota atau lebih;
     b. penggabungan beberapa kecamatan yang bersandingan pada
          wilayah kabupaten/kota yang berbeda; dan
     c. penggabungan beberapa kabupaten/kota menjadi 1 (satu)
           kabupaten/kota.

Pasal 3

Daerah yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (3)
huruf a dan ayat (4) huruf a dapat dimekarkan setelah mencapai batas
minimal usia penyelenggaraan pemerintahan 10 (sepuluh) tahun bagi
provinsi dan 7 (tujuh) tahun bagi kabupaten dan kota.

Pasal 4

(1) Pembentukan daerah provinsi berupa pemekaran provinsi dan
      penggabungan beberapa kabupataten/kota yang bersandingan
      pada wilayah provinsi yang berbeda harus memenuhi syarat
      administratif, teknis, dan fisik kewilayahan.

(2) Pembentukan daerah kabupaten/kota berupa pemekaran
      kabupaten/kota dan penggabungan beberapa kecamatan yang
      bersandingan pada wilayah kabupaten/kota yang berbeda harus
      memenuhi syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan

Pasal 5

(1) Syarat administratif pembentukan daerah provinsi sebagaimana
      dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) meliputi:
      a. Keputusan masing-masing DPRD kabupaten/kota yang akan
          menjadi cakupan wilayah calon provinsi tentang persetujuan
           pembentukan calon provinsi berdasarkan hasil Rapat
           Paripurna;
      b. Keputusan bupati/walikota ditetapkan dengan keputusan
          bersama bupati/walikota wilayah calon provinsi tentang
          persetujuan pembentukan calon provinsi:
      c. Keputusan DPRD provinsi induk tentang persetujuan
          pembentukan calon provinsi berdasarkan hasil Rapat
           Paripurna;
   10   11   12   13   14   15   16   17   18