Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
17
(2) Pembentukan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat
berupa pembentukan daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota.
(3) Pembentukan daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat berupa:
a. pemekaran dari 1 (satu) provinsi menjadi 2 (dua) provinsi atau
lebih;
b. penggabungan beberapa kabupaten/kota yang bersandingan
pada wilayah provinsi yang berbeda; dan
c. penggabungan beberapa provinsi menjadi 1 (satu) provinsi.
(4) Pembentukan daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat berupa:
a. pemekaran dari 1 (satu) kabupaten/kota menjadi 2 (dua)
kabupaten/kota atau lebih;
b. penggabungan beberapa kecamatan yang bersandingan pada
wilayah kabupaten/kota yang berbeda; dan
c. penggabungan beberapa kabupaten/kota menjadi 1 (satu)
kabupaten/kota.
Pasal 3
Daerah yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (3)
huruf a dan ayat (4) huruf a dapat dimekarkan setelah mencapai batas
minimal usia penyelenggaraan pemerintahan 10 (sepuluh) tahun bagi
provinsi dan 7 (tujuh) tahun bagi kabupaten dan kota.
Pasal 4
(1) Pembentukan daerah provinsi berupa pemekaran provinsi dan
penggabungan beberapa kabupataten/kota yang bersandingan
pada wilayah provinsi yang berbeda harus memenuhi syarat
administratif, teknis, dan fisik kewilayahan.
(2) Pembentukan daerah kabupaten/kota berupa pemekaran
kabupaten/kota dan penggabungan beberapa kecamatan yang
bersandingan pada wilayah kabupaten/kota yang berbeda harus
memenuhi syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan
Pasal 5
(1) Syarat administratif pembentukan daerah provinsi sebagaimana
dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) meliputi:
a. Keputusan masing-masing DPRD kabupaten/kota yang akan
menjadi cakupan wilayah calon provinsi tentang persetujuan
pembentukan calon provinsi berdasarkan hasil Rapat
Paripurna;
b. Keputusan bupati/walikota ditetapkan dengan keputusan
bersama bupati/walikota wilayah calon provinsi tentang
persetujuan pembentukan calon provinsi:
c. Keputusan DPRD provinsi induk tentang persetujuan
pembentukan calon provinsi berdasarkan hasil Rapat
Paripurna;

