Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

14

(3) Pembentukan daerah dapat berupa penggabungan beberapa
      daerah atau bagian daerah yang bersandingan atau pemekaran
      dari satu daerah menjadi dua daerah atau lebih.

(4) Pemekaran dari satu daerah menjadi 2 (dua) daerah atau lebih
      dapat dilakukan setelah mencapai batas minimal usia
      penyelenggaraan pemerintahan.

Pasal 5

(1) Pembentukan daerah harus memenuhi syarat administratif, teknis,
      dan fisik kewilayahan.

(2) Syarat administratif untuk provinsi meliputi adanya persetujuan
      DPRD kabupaten/kota dan Bupati/Walikota yang akan menjadi
      cakupan wilayah provinsi, persetujuan DPRD provinsi induk dan
      Gubernur, serta rekomendasi Menteri Dalam Negeri.

(3) Syarat administratif untuk kabupaten/kota meliputi adanya
      persetujuan DPRD kabupaten/kota dan Bupati/Walikota yang
      bersangkutan, persetujuan DPRD provinsi dan Gubernur serta
      rekomendasi Menteri Dalam Negeri.

(4) Syarat teknis meliputi faktor yang menjadi dasar pembentukan
      daerah yang mencakup faktor kemampuan ekonomi, potensi
      daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah,
      pertahanan, keamanan, dan faktor lain yang memungkinkan
      terselenggaranya otonomi daerah.

(5) Syarat fisik meliputi paling sedikit 5 (lima) kabupaten/kota untuk
      pembentukan provinsi dan paling sedikit 5 (lima) kecamatan untuk
      pembentukan kabupaten, dan 4 (empat) kecamatan untuk
      pembentukan kota, lokasi calon ibukota, sarana, dan prasarana
      pemerintahan.

b. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan

    Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Pasal 5

(1) Penerimaan Daerah dalam pelaksanaan Desentralisasi terdiri atas
      Pendapatan Daerah dan Pembiayaan.

(2) Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      bersumber dari:
      a. Pendapatan Asli Daerah;
      b. Dana Perimbangan; dan
      c. Lain-lain Pendapatan.

(3) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber
      dari:
      a. sisa lebih perhitungan anggaran Daerah;
      b. penerimaan Pinjaman Daerah;
      c. Dana Cadangan Daerah; dan
      d. hasil penjualan kekayaan Daerah yang dipisahkan.
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17