Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
14
(3) Pembentukan daerah dapat berupa penggabungan beberapa
daerah atau bagian daerah yang bersandingan atau pemekaran
dari satu daerah menjadi dua daerah atau lebih.
(4) Pemekaran dari satu daerah menjadi 2 (dua) daerah atau lebih
dapat dilakukan setelah mencapai batas minimal usia
penyelenggaraan pemerintahan.
Pasal 5
(1) Pembentukan daerah harus memenuhi syarat administratif, teknis,
dan fisik kewilayahan.
(2) Syarat administratif untuk provinsi meliputi adanya persetujuan
DPRD kabupaten/kota dan Bupati/Walikota yang akan menjadi
cakupan wilayah provinsi, persetujuan DPRD provinsi induk dan
Gubernur, serta rekomendasi Menteri Dalam Negeri.
(3) Syarat administratif untuk kabupaten/kota meliputi adanya
persetujuan DPRD kabupaten/kota dan Bupati/Walikota yang
bersangkutan, persetujuan DPRD provinsi dan Gubernur serta
rekomendasi Menteri Dalam Negeri.
(4) Syarat teknis meliputi faktor yang menjadi dasar pembentukan
daerah yang mencakup faktor kemampuan ekonomi, potensi
daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah,
pertahanan, keamanan, dan faktor lain yang memungkinkan
terselenggaranya otonomi daerah.
(5) Syarat fisik meliputi paling sedikit 5 (lima) kabupaten/kota untuk
pembentukan provinsi dan paling sedikit 5 (lima) kecamatan untuk
pembentukan kabupaten, dan 4 (empat) kecamatan untuk
pembentukan kota, lokasi calon ibukota, sarana, dan prasarana
pemerintahan.
b. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Pasal 5
(1) Penerimaan Daerah dalam pelaksanaan Desentralisasi terdiri atas
Pendapatan Daerah dan Pembiayaan.
(2) Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bersumber dari:
a. Pendapatan Asli Daerah;
b. Dana Perimbangan; dan
c. Lain-lain Pendapatan.
(3) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber
dari:
a. sisa lebih perhitungan anggaran Daerah;
b. penerimaan Pinjaman Daerah;
c. Dana Cadangan Daerah; dan
d. hasil penjualan kekayaan Daerah yang dipisahkan.

