Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
15
Pasal 10
(1) Dana Perimbangan terdiri atas:
a. Dana Bagi Hasil;
b. Dana Alokasi Umum; dan
c. Dana Alokasi Khusus.
(2) Jumlah Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan setiap tahun anggaran dalam APBN.
Pasal 43
Lain-lain Pendapatan terdiri atas pendapatan hibah dan pendapatan
Dana Darurat.
c. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Pasal 7
(1) Negara menyelenggarakan penataan ruang untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
negara memberikan kewenangan penyelenggaraan penataan
ruang kepada Pemerintah dan pemerintah daerah.
(3) Penyelenggaraan penataan ruang sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan dengan tetap menghormati hak yang dimiliki
orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
(1) Wewenang Pemerintah dalam penyelenggaraan penataan ruang
meliputi:
a. pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap
pelaksanaan penataan ruang wilayah nasional, provinsi, dan
kabupaten/kota, serta terhadap pelaksanaan penataan ruang
kawasan strategis nasional, provinsi, dan kabupaten/kota;
b. pelaksanaan penataan ruang wilayah nasional;
c. pelaksanaan penataan ruang kawasan strategis nasional; dan
d. kerja sama penataan ruang antarnegara dan pemfasilitasan
kerja sama penataan ruang antarprovinsi.
(2) Wewenang Pemerintah dalam pelaksanaan penataan ruang
nasional meliputi:
a. perencanaan tata ruang wilayah nasional;
b. pemanfaatan ruang wilayah nasional; dan
c. pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional.
d. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara
Pasal 9: Pemerintah dan pemerintah daerah berwenang mengatur
pengelolaan dan pemanfaatan Wilayah Negara dan Kawasan
Perbatasan.

