Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

15

Pasal 10

(1) Dana Perimbangan terdiri atas:
      a. Dana Bagi Hasil;
      b. Dana Alokasi Umum; dan
      c. Dana Alokasi Khusus.

(2) Jumlah Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      ditetapkan setiap tahun anggaran dalam APBN.

Pasal 43

Lain-lain Pendapatan terdiri atas pendapatan hibah dan pendapatan
Dana Darurat.

c. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

Pasal 7

(1) Negara menyelenggarakan penataan ruang untuk sebesar-besar
      kemakmuran rakyat.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
      negara memberikan kewenangan penyelenggaraan penataan
      ruang kepada Pemerintah dan pemerintah daerah.

(3) Penyelenggaraan penataan ruang sebagaimana dimaksud pada
      ayat (2) dilakukan dengan tetap menghormati hak yang dimiliki
      orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

(1) Wewenang Pemerintah dalam penyelenggaraan penataan ruang
      meliputi:
      a. pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap
           pelaksanaan penataan ruang wilayah nasional, provinsi, dan
           kabupaten/kota, serta terhadap pelaksanaan penataan ruang
           kawasan strategis nasional, provinsi, dan kabupaten/kota;
      b. pelaksanaan penataan ruang wilayah nasional;
      c. pelaksanaan penataan ruang kawasan strategis nasional; dan
      d. kerja sama penataan ruang antarnegara dan pemfasilitasan
           kerja sama penataan ruang antarprovinsi.

(2) Wewenang Pemerintah dalam pelaksanaan penataan ruang
      nasional meliputi:
      a. perencanaan tata ruang wilayah nasional;
      b. pemanfaatan ruang wilayah nasional; dan
      c. pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional.

d. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara

    Pasal 9: Pemerintah dan pemerintah daerah berwenang mengatur

    pengelolaan dan pemanfaatan Wilayah Negara dan Kawasan

    Perbatasan.
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18