Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

18

           m. Khilafah. Khalifah adalah gelar yang diberikan untuk
           pemimpin umat islam setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW. Kata
           “Khalifah” sendiri dapat diterjemahkan sebagai pengganti atau
           perwakilan. Pada awal keberadaannya, para pemimpin islam ini
           menyebut diri mereka sebagai “Khalifat Allah”, yang berarti
           perwakilan Allah. Akan tetapi, pada perkembangannya sebutan ini
           diganti menjadi “Khalifat Rasul Allah” yang kemudian menjadi
           sebutan standar untuk menggantikan “Khalifat Allah”. Meskipun
           begitu, beberapa akademis memilih untuk menyebut "Khalifah"
           sebagai pemimpin umat Islam tersebut. Khalifah juga sering disebut
          sebagai AmTr al-Mu'minTn atau pemimpin orang yang beriman, atau
          pemimpin umat muslim, yang kadang-kadang disingkat menjadi emir
          atau amir17. Khalifah berperan sebagai kepala ummat baik urusan
          negara maupun urusan agama. mekanisme pengangkatan dilakukan
          baik dengan penunjukkan ataupun majelis Syura' yang merupakan
          majelis Ahlul llmi wal Aqdi yakni ahli llmu (khususnya keagamaan)
          dan mengerti permasalahan ummat.

          n. Republik. Siapa pelaksana kekuasaan negara dapat
          dikaitkan dengan negara Monarki dan Negara Republik. Secara
          konseptual, jabatan Presiden dipertalikan dengan negara republik
          sedangkan raja dipertalikan dengan negara kerajaan. Duguit
          membedakan antara republik dan m onarchie berdasarkan
          bagaimana kepala negara diangkat. Jika seorang kepala negara
         diangkat berdasarkan hak waris atau keturunan maka bentuk
         pemerintahan disebut monarchie pelaksana kekuasaan negara
         disebut raja sedangkan jika kepala negara dipiiih melalui suatu
         pemilihan umum untuk masa jabatan tertentu maka negaranya
         disebut republik pelaksana kekuasaan negara disebut Presiden.18

17 Wikipedia, Khilafah terdapat pada situs httD://id.wikioedia.ora/wiki/Khalifah di akses
       19 Juni 2011

18 Moh Kusnadi dan Harmelly Ibrahim, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Cet. 5,
      (Jakarta: Pusat Studi HTN dan CV Sinar Bakti, 1983), him. 167.
   9   10   11   12   13   14   15   16