Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
18
m. Khilafah. Khalifah adalah gelar yang diberikan untuk
pemimpin umat islam setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW. Kata
“Khalifah” sendiri dapat diterjemahkan sebagai pengganti atau
perwakilan. Pada awal keberadaannya, para pemimpin islam ini
menyebut diri mereka sebagai “Khalifat Allah”, yang berarti
perwakilan Allah. Akan tetapi, pada perkembangannya sebutan ini
diganti menjadi “Khalifat Rasul Allah” yang kemudian menjadi
sebutan standar untuk menggantikan “Khalifat Allah”. Meskipun
begitu, beberapa akademis memilih untuk menyebut "Khalifah"
sebagai pemimpin umat Islam tersebut. Khalifah juga sering disebut
sebagai AmTr al-Mu'minTn atau pemimpin orang yang beriman, atau
pemimpin umat muslim, yang kadang-kadang disingkat menjadi emir
atau amir17. Khalifah berperan sebagai kepala ummat baik urusan
negara maupun urusan agama. mekanisme pengangkatan dilakukan
baik dengan penunjukkan ataupun majelis Syura' yang merupakan
majelis Ahlul llmi wal Aqdi yakni ahli llmu (khususnya keagamaan)
dan mengerti permasalahan ummat.
n. Republik. Siapa pelaksana kekuasaan negara dapat
dikaitkan dengan negara Monarki dan Negara Republik. Secara
konseptual, jabatan Presiden dipertalikan dengan negara republik
sedangkan raja dipertalikan dengan negara kerajaan. Duguit
membedakan antara republik dan m onarchie berdasarkan
bagaimana kepala negara diangkat. Jika seorang kepala negara
diangkat berdasarkan hak waris atau keturunan maka bentuk
pemerintahan disebut monarchie pelaksana kekuasaan negara
disebut raja sedangkan jika kepala negara dipiiih melalui suatu
pemilihan umum untuk masa jabatan tertentu maka negaranya
disebut republik pelaksana kekuasaan negara disebut Presiden.18
17 Wikipedia, Khilafah terdapat pada situs httD://id.wikioedia.ora/wiki/Khalifah di akses
19 Juni 2011
18 Moh Kusnadi dan Harmelly Ibrahim, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Cet. 5,
(Jakarta: Pusat Studi HTN dan CV Sinar Bakti, 1983), him. 167.

