Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

15

           identitas, persatuan, kemakmuran, dan kekuatan atau kekuasaan
           negara bangsa yang bersangkutan.15

           g. Supra Struktur, dan Infrastrutur . Dalam pengertian harfiah,
           infra struktur berarti bangunan bawah, dan supra struktur berarti
           bangunan atas. Dengan kata lain, infra struktur adalah bangunan
          sekunder dan supra struktur adalah bangunan primer. Infra struktur
          dengan kata lain adalah sarana yang disediakan manusia untuk
          menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat; dalam rangka
          menunjang kegiatan politik, ekonomi, sosial, dan segala kebutuhan
          hidup lain sedangkan supra struktur adalah pembuat dan pemakai
          infra struktur. Dalam ilmu politik Infrastruktur politik adalah, suatu set
          struktur yang menggabungkan antara satu dengan yang lain, lalu
          membentuk satu rangkaian yang membantu berdirinya keseluruhan
          struktur tertentu. Infrastruktur politik terdiri dari: IP a rta i Politik;
          2.Interest group (kelompok kepentingan); 3. Pressure group
          (kelompok penekan); 4. Media o f political communication (media
          komunikasi politik); 5. Journalism Group (kelompok jurnalis); 6.
          Student Group (kelompok pelajar); 7. P olitical figure (figure-figure
          politik). Sedangkan, supra struktur politik, yaitu suasana kehidupan
          politik di dalam pemerintahan dan berhubungan dengan peran dan
         fungsi lembaga-lembaga pemerintahan. Suprastruktur politik terdiri
         dari: 1. Lembaga eksekutif (pemerintahan/presiden); 2. Lembaga
         Legislatif (parlemen, DPR); 3. Lembaga yudikatif (peradilan,
         Mahkamah Agung). Berdasarkan pengertian tersebut maka Supra
         dan Infra saling mempengaruhi, dimana supra sebagai pembuat
         keputusan akan mendapat masukan berupa tuntutan dan aspirasi
         dari infra. Sebaliknya, infra akan melaksanakan yang ada dalam
         supra. Dalam pembinaan narapidana suprasrtuktur adalah
         Pemerintah, Lembaga Eksekutif (pemerintahan/presiden), Lembaga
         Legislatif (Parlemen, DPR), dan Lembaga Yudikatif (peradilan,
         Mahkamah Agung) baik tingkat pusat dan daerah sedangkan

15 Ensiklopedi Nasional Indonesia jilid II, (Jakarta: PT. Cipta Adi Pustaka.1990), hlm.31.
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16