Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
13
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara guna mencapai tujuan
nasional sebagaimana yang terkandung dalam pembukaan UUD
NRI 1945. Nilai-nilai Pancasila tersebut merupakan pandangan
hidup bangsa Indonesia. Pandangan hidup suatu bangsa merupakan
kristalisasi nilai-nilai yang diyakini kebenarannya dan kesediaan
untuk mewujudkan di dalam tindakan, perilaku hidup dan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.9 Bagi bangsa Indonesai
kritalisasi nilai-nilai tersebut terdapat dalam Pancasila, dimana sila
pertama Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan nilai inti dan nilai
sumber.10
d. Narapidana. Narapidana sering diartikan terdakwa yang
telah terbukti melakukan tindak pidana.11 Narapidana lebih tepat
diartikan orang yang tengah menjalani masa hukuman atau pidana
dalam lembaga pemasyarakatan. Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan, dibedakan antara
terpidana dengan narapidana. Narapidana menurut Pasal 1 Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan diartikan
adalah Terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di
Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS).
e. Teroris. Orang yang menggunakan
ancaman/kekerasa/intimidasi secara “kasar” dan/atau “halus” dalam
rangka menimbulkan rasa takut, kebingungan, kepanikan untuk multi
tujuan, seperti antara lain: politik, keamanan, ekonomi, sosial,
budaya, hukum, psikologi, tenaga kerja, ras, dan sebagainya. Selalu
berkonspirasi dengan berbagai instansi/institusi/negara tertentu/suku
ras dsb berbagai kepentingan lainnya. Terorisme, Menurut T. P.
Thornton dalam Terror as a Weapon o f Political Agitation terorisme
didefinisikan penggunaan teror, tindakan simbolis yang dirancang
9 H.A.W Widjaja, Penerapan Nilai-nilai Pancasila dan HAM di Indonesia, (Jakarta: PT
Rineka Cipta, 2004), him. 3.
10 Ibid.
11 Amir Syamsudin, Integritas Penegak Hukum, (Jakarta: PT Kompas Media, 2008), him.
114.

