Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

16

infrastruktur adalah Lembaga       Pemasyarakatan,  Balai
Pemasyarakatan, dan Warga Binaan.

 h. Lembaga Permasyarakatan. Lembaga Pemasyarakatan
 menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang
 Pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan yang selanjutnya
 disebut LAPAS adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan
 Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan. Pemasyarakatan itu
 sendiri adalah kegiatan untuk melakukan pembinaan Warga Binaan
 Pemasyarakatan berdasarkan sistem, kelembagaan, dan cara
 pembinaan yang merupakan bagian akhir dari sistem pemidanaan
dalam tata peradilan pidana. Sistem Pemasyarakatan adalah suatu
tatanan mengenai arah dan batas serta cara pembinaan Warga
Binaan Pemasyarakatan berdasarkan Pancasila yang dilaksanakan
secara terpadu antara pembina, yang dibina, dan masyarakat untuk
meningkatkan kualitas Warga Binaan Pemasyarakatan agar
menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak
pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat,
dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara
wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.

i. Pemerintah. Pemerintah adalah organisasi negara yang
memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta
undang-undang di wilayah tertentu. Pemerintah yang dimaksud
adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia dimana sebuah negara
dengan pemerintah berbentuk Republik dan negara yang berbentuk
Kesatuan berdasarkan UUD NR11945.

j. Ketahanan Nasional. Ketahanan Nasional adalah kondisi
dinamik suatu bangsa yang meliputi segenap aspek kehidupan
nasional yang terintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang
mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional
dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman,
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16