Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

kelompok radikal, maka upaya-upaya untuk merubah pemikiran dan
           prilaku mereka akan bisa lebih efektif apabila secara detil dapat
           diketahui persoalan-persoalan spesifik yang menyangkut kepentingan
           pribadi mereka. Terutama apabila hal ini menyangkut dengan seorang
           tokoh atau sosok yang berpengaruh di dalam organisasi teroris, maka
           pemahaman mendalam mengenai psikologi dan permasalahan pribadi
           mereka tentu akan memberikan kontribusi yang sangat signifikan dalam
           usaha merubah pandangan dan phlaku kelompok radikal tersebut.

                      Program deradikalisasi yang diawal Polri ini kemudian diikuti oleh
           beberapa lembaga Pemerintah dan juga melibatkan sebagian organisasi
           masyarakat sipil Indonesia (O M SI). Dalam hal ini, Kementerian-
           kementerian Dalam Negeri, Luar Negeri, Sosial, dan Pertahanan serta
           lembaga seperti B N P T yang semula adalah bentukan Kementerian
           Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan yang bemama Desk
          Koordinasi Pemberantasan Terorisme (D K P T). Setelah D K P T berubah
          bentuk menjadi Badan Nasional Penangulangan Terorisme (B N P T), maka
          program deradikalisasi dijadikan salah satu program utama dan salah satu
          kedeputian dalam struktur organisasi B N P T adalah bidang deradikalisasi.17

                     Dalam perkembangannya sampai saat ini, program deradikalisasi
          tampaknya masih menemui berbagai permasalahan. Dalam soal
          konseptualisasi, deradikalisasi tidak hanya terbatas kepada rehabilitasi
          karena pada kenyataannya program ini juga mencakup keluarga napi
          teroris. Demikian juga deradikalisasi pada intinya memiliki tujuan
          melakukan netralisasi ideologi, sehingga program deradikalisasi
          seharusnya lebih bermuatan pada apa yang disebut oleh Golose sebagai
          aspek “deideologisasi.”18 Khususnya apabila sasaran deradikalisasi adalah
          para tawanan teroris Jl, maka porsi deideologisasinya juga lebih besar,
          sehingga ada perluasan jangkauan bukan hanya kepada para tawanan
          saja, tetapi juga kepada keluarga dan kerabat mereka.

                     Permasalahan lain yang terkait dengan pelaksanaan program ini
          adalah belum adanya paying hukun yang berupa undang-undang mengnai
          pelaksanaan program deradikalisasi tersebut. Ini menyebabkan ada kesan

17 Mbay, Ansyaad. Terorisme dan Kebijakan Pemerintah dalam Penanggulangannya. Makalah untuk PPSA
XVII Lemhannas. Jakarta: Lemhannas Rl, 21 Februari 2008.
18 Golose, Petrus R, op. at., hal. 85.

                                                             30
   11   12   13   14   15   16   17