Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
kelompok radikal, maka upaya-upaya untuk merubah pemikiran dan
prilaku mereka akan bisa lebih efektif apabila secara detil dapat
diketahui persoalan-persoalan spesifik yang menyangkut kepentingan
pribadi mereka. Terutama apabila hal ini menyangkut dengan seorang
tokoh atau sosok yang berpengaruh di dalam organisasi teroris, maka
pemahaman mendalam mengenai psikologi dan permasalahan pribadi
mereka tentu akan memberikan kontribusi yang sangat signifikan dalam
usaha merubah pandangan dan phlaku kelompok radikal tersebut.
Program deradikalisasi yang diawal Polri ini kemudian diikuti oleh
beberapa lembaga Pemerintah dan juga melibatkan sebagian organisasi
masyarakat sipil Indonesia (O M SI). Dalam hal ini, Kementerian-
kementerian Dalam Negeri, Luar Negeri, Sosial, dan Pertahanan serta
lembaga seperti B N P T yang semula adalah bentukan Kementerian
Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan yang bemama Desk
Koordinasi Pemberantasan Terorisme (D K P T). Setelah D K P T berubah
bentuk menjadi Badan Nasional Penangulangan Terorisme (B N P T), maka
program deradikalisasi dijadikan salah satu program utama dan salah satu
kedeputian dalam struktur organisasi B N P T adalah bidang deradikalisasi.17
Dalam perkembangannya sampai saat ini, program deradikalisasi
tampaknya masih menemui berbagai permasalahan. Dalam soal
konseptualisasi, deradikalisasi tidak hanya terbatas kepada rehabilitasi
karena pada kenyataannya program ini juga mencakup keluarga napi
teroris. Demikian juga deradikalisasi pada intinya memiliki tujuan
melakukan netralisasi ideologi, sehingga program deradikalisasi
seharusnya lebih bermuatan pada apa yang disebut oleh Golose sebagai
aspek “deideologisasi.”18 Khususnya apabila sasaran deradikalisasi adalah
para tawanan teroris Jl, maka porsi deideologisasinya juga lebih besar,
sehingga ada perluasan jangkauan bukan hanya kepada para tawanan
saja, tetapi juga kepada keluarga dan kerabat mereka.
Permasalahan lain yang terkait dengan pelaksanaan program ini
adalah belum adanya paying hukun yang berupa undang-undang mengnai
pelaksanaan program deradikalisasi tersebut. Ini menyebabkan ada kesan
17 Mbay, Ansyaad. Terorisme dan Kebijakan Pemerintah dalam Penanggulangannya. Makalah untuk PPSA
XVII Lemhannas. Jakarta: Lemhannas Rl, 21 Februari 2008.
18 Golose, Petrus R, op. at., hal. 85.
30

