Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

Bahasa Indonesia, kata radikal berarti “secara mendasar, maju dalam
            berpikir atau bertindak.”4 Radikalisasi berarti suatu proses dalam berfikir
            dan/atau bertindak secara cepat dan mendasar. Radikalisme, adalah
            “paham atau aliran yang menginginkan perubahan atau pembaharuan
            sosial dan politik dengan cara kekerasan atau drastis; sikap ekstrem dalam
           suatu aliran politik.”5

                      Deradikalisasi berarti upaya untuk menghentikan, meniadakan, atau
           paling tidak menetralisasi radikalisme Dalam konteks penanggulangan
           terorisme, deradikalisasi pada awalnya dimaksudkan sebagai “upaya untuk
           membujuk teroris dan para pendukungnya untuk meninggalkan
           penggunaan kekerasan.”6 Namun demikian, istilah deradikalisasi juga
           mempunyai perkembangan arti. Kata tersebut juga diartikan sebagai
           pemutusan atau “disengagem ent dan deideologisasi atau
           “deideologization.” Pemutusan berarti meninggalkan atau melepaskan aksi
           terorisme atau tindak kekerasan. Ini berarti deradikalisasi juga berati upaya
           untuk melakukan reorientasi, sebagaimana dikonseptualisasikan oleh John
           Horgan, yakni bahwa pemutusan adalah “perubahan-perubahan sosial dan
          kognitif dalam arti meninggalkan berbagai norma sosial, nilai, prilaku, dan
          aspirasi yang diikuti bersama, dengan suatu cara yang hati-hati sementara
          individu yang bersangkutan masih menjadi seorang anggota dari suatu
          jejaring teroris.”7

                     Pengertian deradikalisasi yang berarti kontra ideologi atau
          deideologisasi mengacu pada upaya “menghentikan pemahaman dan
          penyebaran ideologi... yang dimiliki oleh kelompok teroris.”8 Dengan adanya
          pengertian ini maka deradikalisasi menjadi suatu kegiatan yang lebih
          terfokus kepada netralisasi pengaruh dan penyebaran ideologi radikal.
          Dalam hal ini deradikalisasi memiliki tujuan kontra radikalisme yang
          menurut konsepsi Counter Terrorism Implementation Task Force (C T IT F )
          adalah program kebijakan yang “ditujukan kepada pelaku dan napi

4 Departemen Pendidikan Nasional Rl. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBI), 1995, hal. 808.
5 ibid.
6 International Crisis Group. Deradicalisation and Indonesian Prisons: Asia Report. No, 42, 19 November
2007. Dikutip dalam Golose, Petrus R. Op. a t., hal 81.
7 Horgan, John, "Journal o f the Terrorism Research Initiative. "Dikutip dalam Golose, Petrus R, op. at., hal.
82 dengan terjemahan penulis.
8Golose, Petrus R, op. at., hal. 85.

                                                              26
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17