Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

Keramaian umum yang dimaksud dalam hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 510 ayat

(l)Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),

yaitu keramaian atau tontonan untuk umum dan mengadakan arak-arakan di jalan umum.

Kegiatan masyarakat lainnya adalah kegiatan yang dapatmembahayakan keamanan umum

seperti diatur dalam Pasal 49 5 ayat (1), 49 6, 50 0,50 1 ayat (2), dan 502 ayat (1)

KUHP.

Hurufb

Cukup jelas

Hurufc

Cukup jelas

Hurufd
Kegiatan polrtfk yang memerlukan pemberitahuan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia

adalah kegiatan politik sebagaim ana diatur dalam perundang-undangan di bidang politik, antara

lain kegiatan kampanye pemilihan umum (pemilu), pawai politik, penyebaran pamflet, dan

penampilan gambar/Iukisan bermuatan politik yang disebarkan kepada umum.

Hurufe

Yang dimaksud dengan "senjata tajam Mdalam Undang-Undang ini adalah senjata penikam,

senjata penusuk, dan senjata pemukul, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata

dipergunakan untuk pertanian, atau untuk pekerjaan rumah tangga, atau untuk kepentingan

melakukan pekerjaan yang sah, atau nyata untuk tujuan barang pusaka, atau barang kuno, atau

barang ajaib sebagaimana diatur dalam Undang-Undang

Nomor12/Drt/1951.

Huruff

Cukup jelas

Hurufg

Cukup jelas

Hurufh

Yang dimaksud dengan "kejahatan intemasional" adalah kejahatan tertentu yang disepakati

untuk ditanggulangi antar negara, antara lain kejahatan narkotika, uang palsu, terorisme, dan

perdagangan manusia.

Hurufi

Cukup jelas

Hurufj

Dalam pelaksanaan tugas ini Kepolisian Negara Republik Indonesia terikat oleh ketentuan hukum

intemasional, baik peijanjian bilateral maupun perjanjian multilateral. Dalam hubungan tersebut

Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat memberikan bantuan untuk melakukan tindakan

kepolisian atas pemrmtaan dari negara lam, sebaliknya Kepolisian Negara Republik Indonesia

dapat meminta bantuan untuk melakukan tindakan kepolisian dari negara lain sepanjang tidak

bertentangan dengan ketentuan hukum dari kedua negara. Organisasi kepolisian intemasional

yang dimaksud, antara lam, International Croninal Police Organization (ICPO-Interpol).

Fungsi National C e n ta l Bureau ICPO-Interpol Indonesia dilaksanakan oleh Kepolisian Negara

Republik Indonesia.

Hurufk

Cukup jelas

Ayat(3)

Cukup jelas

                      Pasal 16

Ayat (1)

Hurufa

Cukup jelas

Hurufb
Larangan kepada setiap orang untuk meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara

maksudnya untuk pengamanan tempat kejadian perkara serta barang bukti.

Hurufc

Cukup jelas

Hurufd

                      123
   10   11   12   13   14   15   16