Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
Keramaian umum yang dimaksud dalam hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 510 ayat
(l)Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),
yaitu keramaian atau tontonan untuk umum dan mengadakan arak-arakan di jalan umum.
Kegiatan masyarakat lainnya adalah kegiatan yang dapatmembahayakan keamanan umum
seperti diatur dalam Pasal 49 5 ayat (1), 49 6, 50 0,50 1 ayat (2), dan 502 ayat (1)
KUHP.
Hurufb
Cukup jelas
Hurufc
Cukup jelas
Hurufd
Kegiatan polrtfk yang memerlukan pemberitahuan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia
adalah kegiatan politik sebagaim ana diatur dalam perundang-undangan di bidang politik, antara
lain kegiatan kampanye pemilihan umum (pemilu), pawai politik, penyebaran pamflet, dan
penampilan gambar/Iukisan bermuatan politik yang disebarkan kepada umum.
Hurufe
Yang dimaksud dengan "senjata tajam Mdalam Undang-Undang ini adalah senjata penikam,
senjata penusuk, dan senjata pemukul, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata
dipergunakan untuk pertanian, atau untuk pekerjaan rumah tangga, atau untuk kepentingan
melakukan pekerjaan yang sah, atau nyata untuk tujuan barang pusaka, atau barang kuno, atau
barang ajaib sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Nomor12/Drt/1951.
Huruff
Cukup jelas
Hurufg
Cukup jelas
Hurufh
Yang dimaksud dengan "kejahatan intemasional" adalah kejahatan tertentu yang disepakati
untuk ditanggulangi antar negara, antara lain kejahatan narkotika, uang palsu, terorisme, dan
perdagangan manusia.
Hurufi
Cukup jelas
Hurufj
Dalam pelaksanaan tugas ini Kepolisian Negara Republik Indonesia terikat oleh ketentuan hukum
intemasional, baik peijanjian bilateral maupun perjanjian multilateral. Dalam hubungan tersebut
Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat memberikan bantuan untuk melakukan tindakan
kepolisian atas pemrmtaan dari negara lam, sebaliknya Kepolisian Negara Republik Indonesia
dapat meminta bantuan untuk melakukan tindakan kepolisian dari negara lain sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan hukum dari kedua negara. Organisasi kepolisian intemasional
yang dimaksud, antara lam, International Croninal Police Organization (ICPO-Interpol).
Fungsi National C e n ta l Bureau ICPO-Interpol Indonesia dilaksanakan oleh Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
Hurufk
Cukup jelas
Ayat(3)
Cukup jelas
Pasal 16
Ayat (1)
Hurufa
Cukup jelas
Hurufb
Larangan kepada setiap orang untuk meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara
maksudnya untuk pengamanan tempat kejadian perkara serta barang bukti.
Hurufc
Cukup jelas
Hurufd
123

