Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
Cukup jelas
Huruf I
Cukup jeias
Ayat(2)
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat(1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Yang dimaksud dengan "penyakit masyarakat" antara lain pengemisan dan pergelandangan,
pelacuran, perjudian, penyalahgunaan obat dan narkotika, pemabukan, perdagangan manusia,
penghisapan/praktik lintah darat, dan pungutan liar.
Wewenang yang dim aksud dalam a y a t (1) ini dilaksanakan secara terakomodasi dengan instansi
terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Huruf d
Yang dimaksud dengan Maliran" adalah sem ua aliran atau paham yang dapat menimbulkan
perpecahan atau m engancam persatuan dan kesatuan bangsa antara lain aliran kepercayaan
yang bertentangan dengan falsafah d asar Negara Republik Indonesia.
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Tindakan kepolisian adalah upaya paksa dan/atau tindakan lain menuruthukum yang
bertanggung jaw ab guna mewujudkan tertib dan tegaknya hukum serta terbinanya ketenteraman
masyarakat
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Cukup jelas
Huruf i
Keterangan dan barang bukti dim aksud adalah yang berkaitan baik dengan proses pidana
maupun dalam rangka tugas kepolisian pada umumnya.
Hurufj
Yang dimaksud dengan "Pusat Informasi Kriminal Nasional" adalah sistem jaringan dari
dokumentasi kriminal yang m em u at baik data kejahatan dan pelanggaran maupun kecelakaan
dan pelanggaran lalu lintas serta regristrasi dan identifikasi lalu lintas.
Huruf k
Surat Izin dan/atau surat keterangan yang dimaksud diketuarkan atas dasar permintaan yang
berkepentingan.
Huruf I
Wewenang tersebut dilaksanakan berdasarkan permintaan instansi yang berkepentingan atau
permintaan m a s y a ra k a t
Huruf m
Yang dimaksud dengan "barang tem uan" adalah barang yang tidak diketahui pemliknya yang
ditemukan oleh anggota Kepolisian N egara Republik Indonesia atau masyarakat yang diserahkan
kepada Kepolisian N egara Republik Indonesia.
Barang temuan itu harus dilindungi oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan ketentuan
apabila dalam jangka w aktu tertentu tidak diambil oleh yang berhak akan diselesaikan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Kepolisian Negara Republik Indonesia setelah menerima barang temuan wajib segera
mengumumkan melalui m edia cetak, media elektronik dan/atau media pengumuman lainnya.
Ayat (2)
Huruf a
122

