Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

Cukup jelas
Huruf I
Cukup jeias
Ayat(2)
Cukup jelas

                               Pasal 15

Ayat(1)

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Yang dimaksud dengan "penyakit masyarakat" antara lain pengemisan dan pergelandangan,

pelacuran, perjudian, penyalahgunaan obat dan narkotika, pemabukan, perdagangan manusia,

penghisapan/praktik lintah darat, dan pungutan liar.

Wewenang yang dim aksud dalam a y a t (1) ini dilaksanakan secara terakomodasi dengan instansi

terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Huruf d

Yang dimaksud dengan Maliran" adalah sem ua aliran atau paham yang dapat menimbulkan

perpecahan atau m engancam persatuan dan kesatuan bangsa antara lain aliran kepercayaan

yang bertentangan dengan falsafah d asar Negara Republik Indonesia.

Huruf e

Cukup jelas

Huruf f
Tindakan kepolisian adalah upaya paksa dan/atau tindakan lain menuruthukum yang
bertanggung jaw ab guna mewujudkan tertib dan tegaknya hukum serta terbinanya ketenteraman

masyarakat

Huruf g

Cukup jelas

Huruf h

Cukup jelas

Huruf i
Keterangan dan barang bukti dim aksud adalah yang berkaitan baik dengan proses pidana

maupun dalam rangka tugas kepolisian pada umumnya.

Hurufj
Yang dimaksud dengan "Pusat Informasi Kriminal Nasional" adalah sistem jaringan dari

dokumentasi kriminal yang m em u at baik data kejahatan dan pelanggaran maupun kecelakaan

dan pelanggaran lalu lintas serta regristrasi dan identifikasi lalu lintas.

Huruf k
Surat Izin dan/atau surat keterangan yang dimaksud diketuarkan atas dasar permintaan yang

berkepentingan.

Huruf I
Wewenang tersebut dilaksanakan berdasarkan permintaan instansi yang berkepentingan atau

permintaan m a s y a ra k a t

Huruf m
Yang dimaksud dengan "barang tem uan" adalah barang yang tidak diketahui pemliknya yang

ditemukan oleh anggota Kepolisian N egara Republik Indonesia atau masyarakat yang diserahkan

kepada Kepolisian N egara Republik Indonesia.
Barang temuan itu harus dilindungi oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan ketentuan

apabila dalam jangka w aktu tertentu tidak diambil oleh yang berhak akan diselesaikan sesuai

dengan peraturan perundang-undangan.
Kepolisian Negara Republik Indonesia setelah menerima barang temuan wajib segera

mengumumkan melalui m edia cetak, media elektronik dan/atau media pengumuman lainnya.

Ayat (2)
Huruf a

                               122
   9   10   11   12   13   14   15   16