Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
Asas legalitas sebagai aktualisasi paradigma supremasi hukum, dalam Undang-Undang ini
secara tegas dinyatakan dalam perincian kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia,
yaitu melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan
hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Namun, tindakan pencegahan tetap diutamakan melalui pengembangan asas preventif dan
asas kewajiban umum kepolisian, yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam hal ini setiap pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki kewenangan
diskresi, yaitu kewenangan untuk bertindak demi kepentingan umum berdasarkan penilaian
sendiri.
Oleh karena itu, Undang-Undang ini mengatur pula pembinaan profesi dan kode etik profesi agar
tindakan pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat dipertanggungjawabkan, baik
secara hukum, moral, maupun secara teknik profesi dan terutama hak asasi manusia.
Begitu pentingnya perlindungan dan pemajuan hak asasi manusia karena menyangkut harkat
dan martabat manusia, Negara Republik Indonesia telah membentuk Undang- Undang Nomor 5
Tahun 1998 tentang ratifikasi Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau
penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia, Undang-
Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang H ak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 26
Tahun 2000 tentang Pengadilan H ak Asasi Manusia. Setiap anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia wajib m empedomani dan menaati ketentuan Undang-Undang di atas.
Di samping memperhatikan hak asasi manusia dalam setiap melaksanakan tugas dan
wewenangnya, setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib pula memperhatikan
perundang-undangan yang berkaitan dengan tugas dan wewenangnya, antara lain Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, ketentuan perundang-undangan
yang mengatur otonomi khusus, seperti Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Provinsi Papua
serta peraturan perundang-undangan lainnya yang menjadi dasar hukum pelaksanaan tugas dan
wewenang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang ini menampung pula pengaturan tentang keanggotaan Kepolisian Negara
Republik Indonesia sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3890) yang meliputi pengaturan tertentu mengenai hak anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia baik hak kepegawaian, maupun hak politik, dan kewajibannya tunduk pada kekuasaan
peradilan umum.
Substansi lain yang baru dalam Undang-Undang ini adalah diatumya lembaga kepolisian
nasional yang tugasnya memberikan saran kepada Presiden tentang arah kebijakan kepolisian
dan pertimbangan dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sesuai am anat Ketetapan
MPR Rl No. V II/M P R /20 00, selain terkandung pula fungsi pengawasan fungsional terhadap
kinerja Kepolisian Negara Republik Indonesia sehingga kemandirian dan profesionalisme
Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat terjam h.
Dengan landasan dan pertimbangan sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, dalam
kebulatannya yang utuh serta menyeluruh, diadakan penggantian atas Undang-Undang Nomor
28 Tahun 1997 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang tidak hanya m emuat
susunan dan kedudukan, fungsi, tugas dan wewenang serta peranan kepolisian, tetapi juga
mengatur tentang keanggotaan, pembinaan profesi, lembaga kepolisian nasional, bantuan dan
hubungan serta keija sam a dengan berbagai pihak, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Meskipun demikian, penerapan Undang-Undang iniakan drtentukan oleh komitmen para pejabat
Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap pelaksanaan tugasnya dan juga komitmen
masyarakat untuk secara aktif berpartisipasi dalam mewujudkan Kepolisian Negara Republik
Indonesia yang mandiri, profesional, dan memenuhi harapan masyarakat.
| PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
118

