Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
Pasal2
Fungsi kepolisian harus memperhatikan semangat penegakan HAM, hukum dan keadilan.
Pasal 3
Ayat(1)
Yang dimaksud dengan "dibantu" ialah dalam lingkup fungsi kepolisian, bersifat bantuan
fungsional dan tidak bersifat struktural hierarkis.
Huruf a
Yang dimaksud dengan "kepolisian khusus” ialah instansi dan/atau badan Pemerintah yang oleh
atau atas kuasa undang-undang (peraturan perundang-undangan) diberi wewenang untuk
melaksanakan fungsi kepolisian dibidang tcknisnya masing-masing.
Wewenang bersifat khusus dan terbatas dalam "lingkungan kuasa soal-soal" (zaken gebied)
yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya.
Contoh "kepolisian khusus" yaitu Balai Pengawasan Obat dan Makanan (Ditjen POM Depkes),
Polsus Kehutanan, Polsus di lingkungan Imigrasi dan laai-laoi.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Yang dimaksud dengan "bentuk-bentuk pengamanan swakarsa" adalah suatu bentuk
pengamanan yang diadakan atas kemauan, kesadaran, dan kepentingan masyarakat sendiri
yang kemudian mem peroleh pengukuhan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, seperti
satuan pengam anan lingkungan dan badan usaha di bidang jasa pengamanan.
Bentuk-bentuk pengam anan swakarsa memiliki kewenangan kepolisian terbatas dalam
"lingkungan kuasa tem pat" (teritoir gebied/ruimte gebied) meliputi lingkungan pemukiman,
lingkungan kerja, lingkungan pendidikan.
Contohnya adalah satuan pengam anan lingkungan di pemukiman, satuan pengamanan
pada kawasan perkantoran atau satuan pengamanan pada pertokoan.
Pengaturan m engenai pengam anan swakarsa merupakan kewenangan Kapolri.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 4
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang secara alamiah melekat pada setiap manusia dalam
kehidupan m asyarakat, meliputi bukan saja hak perseorangan melainkan juga hak masyarakat,
bangsa dan negara yang secara utuh terdapat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1 9 4 5 serta sesuai pula dengan prinsip-prinsip yang terkandung dalam
Declaration o f H um an Rights, 1948 dan konvensi intemasional lainnya.
Pasal 5
Cukup jelas
P as al6
Ayat(1)
Wilayah Negara Republik Indonesia adalah wilayah hukum berlakunya kedaulatan Negara
Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang beriaku.
Pelaksanaan fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia meliputi seluruh wilayah Negara
Republik Indonesia, sehingga setiap pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat
melaksanakan kewenangannya di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia, terutama di
wilayah dia ditugaskan.
Ayat (2)
Untuk melaksanakan peran dan fungsinya secara efektif dan efisien, wilayah Negara Republik
Indonesia dibagi dalam daerah hukum menurut kepentingan pelaksanaan tugas dan wewenang
Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan memperhatikan luas wilayah, keadaan penduduk,
dan kemampuan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pembagian daerah hukum tersebut diusahakan serasi dengan pembagian wilayah administiratif
pemerintahan di daerah dan perangkat sistem peradilan pidana terpadu.
119

