Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

Ayat(3)
Cukup jelas

             Pasal 7

Cukup jelas

                                                                 P a s a l8
Ayat(1)
Cukup jelas
Ayat(2)
Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada
Presiden baik dibidang fungsi kepolisian preventif maupun represif yustisial.
Namun demikian pertanggungjawaban tersebut hams senantiasa berdasar kepada ketentuan
peraturan perundang-undangan, sehingga tidak terjadi intervensi yang dapat berdampak negatif
terhadap pemuliaan profesi kepolisian.

                                                                 Pasal 9
Ayat(1)
Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai pimpinan teknis kepolisian menetapkan kebijakan
teknis kepolisian bagi seluruh pengemban fungsi dan mengawasi serta mengendalikan
pelaksanaannya.
Ayat(2)
Cukup jelas

             Pasal 10

Cukup jelas

                                                                 P a s a l11
Ayat(1)
Yang dimaksud "dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat" adalah setelah mendapat
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Ayat(2)
Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia terhadap usul pemberhentian dan
pengangkatan Kapolri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang bertaku di lingkungan Dewan
Perwakilan Rakyat. Usui pemberhentian Kapolri disampaikan oleh Presiden dengan disertai
alasan yang sah, antara lain masa jabatan Kapolri yang bersangkutan telah berakhir, atas
permintaan sendiri, memasuki usia pensiun, berhalangan tetap, dijatuhi pidana yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat menolak usul
pemberhentian Kapolri, maka Presiden menarik kembali usulannya, dan dapat mengajukan
kembali permintaan persetujuan pemberhentian Kapolri pada masa persidangan berikutnya.
Ayat(3)
Yang dimaksud dengan "dua puluh hari kerja DPR-RI" ialah hari kerja di DPR-RI tidak tennasuk
hari libur dan masa reses.
Sedangkan yang dimaksud dengan "sejak kapan surat Presiden tersebut beriaku” ialah
sejak surat Presiden diterima oleh Sekjen DPR-RI dan diterima secara administratif.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan "dalam keadaan mendesak" ialah suatu keadaan yang secara yuridis
mengharuskan Presiden menghentikan sementara Kapolri karena melanggar sumpah jabatan
dan membahayakan keselamatan negara.

Ayat (6)
Yang dimaksud dengan "jenjang kepangkatan" ialah prinsp senioritas dalam arti penyandang
pangkat tertinggi dibawah Kapolri yang dapat dicalonkan sebagai Kapolri.
Sedangkan yang dimaksud dengan "jenjang karier" ialah pengalaman penugasan dari Pati

             120
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16