Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

calon Kapolri pada berbagai bidang profesi kepolisian atau berbagai macam jabatan di
 kepolisian.
 Ayat (7)
 Cukup jelas
 Ayat (8)
 Cukup jelas

                                                            Pasal 12
 Ayat(1)
 Jabatan penyidik dan penyidik pembantu sebagai jabatan fungsional terkait dengan sifat keahlian
teknisyang memungkinkan kelancaran pelaksanaan tugas pokok Kepolisian Negara Republik
 Indonesia.
Ayat(2)
Yang dimaksud dengan "ditentukan" adalah suatu proses intern Kepolisian Negara Republik
Indonesia untuk menentukan jabatan fungsional lainnya yang diperlukan di lingkungan Kepolisian
Negara Republik Indonesia.

                                                            P a s a l13
Rumusan tugas pokok tersebut bukan merupakan urutan prioritas, ketiga-b'ganya sama penting,
sedangkan dalam pelaksanaannya tugas pokok mana yang akan dikedepankan sangat
tergantung pada situasi masyarakat dan lingkungan yang dihadapi karena pada dasarnya ketiga
tugas pokok tersebut dilaksanakan secara simultan dan dapatdikombhasikan. Di samping itu,
dalam pelaksanaan tugas ini harus berdasarkan norma hukum, mengindahkan norma agama,
kesopanan, dan kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.

                                                           P a s a l14
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Hurufb
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Ketentuan Undang-Undang Hukum Acara Pidana memberikan peranan utama kepada Kepolisian
Negara Republik Indonesia dalam penyelidikan dan penyidikan sehingga secara umum diberi
kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana.
Namun demikian, hal tersebuttetap memperhatikan dan tidak mengurangi kewenangan yang
dhniliki oleh penyidik lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar
hukumnya masing-masing.
Huruf h
Penyelenggaraan identifikasi kepolisian dimaksudkan untuk kepentingan penyidikan tindak
pidana dan pelayanan identifikasi non tindak pidana bagi masyarakat dan instansi lain dalam
rangka pelaksanaan fungsi kepolisian.
Adapun kedokteran kepolisian adalah meliputi antara lain kedokteran forensik, odontologi
forensik, dan pskiatri forensik yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas kepolisian.
Huruf i
Cukup jelas
Hurufj
Hal ini dilakukan oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebatas pengetahuan dan
kemampuannya untuk kepentingan penegakan hukum, pertindungan.dan pelayanan masyarakat.
Huruf k

                                                          121
   8   9   10   11   12   13   14   15   16