Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, biaya petaksanaan tugas dan fungsi
 BNPT dibebankan kepada anggaran belanja Kementerian Koordinator Bidang Politik,
 Hukum, dan Keamanan sampai dengan BNPT memiliki anggaran sendiri sesuai dengan
 ketentuan peraturan perundang-undangan.

                                                             Pasal 49
 Peraturan mengenai Desk Koordinasi Pemberantasan Terorisme dinyatakan tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan dan/atau belum diubah atau diganti dengan
peraturan barn berdasarkan Peraturan Presiden ini.

                                                             BAB IX
                                                KETENTUAN PENUTUP

                                                            Pasal 50
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

                                                                         Ditetapkan di Jakarta
                                                                        pada tanggal 16 Juli 2010
                                                                      PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                                                                               ttd
                                                                  DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

                                                                                 202
   5   6   7   8   9   10   11   12