Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, biaya petaksanaan tugas dan fungsi
BNPT dibebankan kepada anggaran belanja Kementerian Koordinator Bidang Politik,
Hukum, dan Keamanan sampai dengan BNPT memiliki anggaran sendiri sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 49
Peraturan mengenai Desk Koordinasi Pemberantasan Terorisme dinyatakan tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan dan/atau belum diubah atau diganti dengan
peraturan barn berdasarkan Peraturan Presiden ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 50
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Juli 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
202

