Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

(1) Secretariat Utama terdiri dari 2 (dua) Biro, masing-masing Biro terdiri dari 3 (tiga)
     Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri dari 2 (dua) Subbagian.

 (2) Masing-masing Deputi terdiri dari 3 (tiga) Direktorat, masing-masing Direktorat terdiri
     dari 3 (tiga) Subdirektorat, dan masing-masing Subdirektorat terdiri dari 2 (dua) Seksi.

 (3) Inspektorat terdiri dari 1 (satu) Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan
     Fungsional Auditor.

                                                          Pasal 27
 Di lingkungan BNPT dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu sesuai dengan
 kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
 perundang-undangan.

                                                           BAB III
                                                   KELOMPOK AHLI

                                                         Pasal 28
 Dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi BNPT dibentuk Kelompok Ahli.

                                                         Pasal 29
(1) Kelompok Ahli mempunyai tugas melakukan kajian dan memberikan saran serta

    pertimbangan kepada Kepala BNPT dalam rangka penyusunan kebijakan, strategi, dan
    program nasional di bidang penanggulangan terorisme.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kelompok Ahli
    secara fungsional bertanggung jawab kepada Kepala BNPT.

                                                         Pasal 30
Keanggotaan Kelompok Ahli dapat berasal dari Pegawai Negeri dan non Pegawai Negen

                                                         Pasal 31
Ketentuan lebih lanjut mengenai Kelompok Ahli diatur oleh Kepala BNPT, dengan
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

                                                          BAB IV
                                                     TATA KERJA

                                                        Pasal 32
Semua unsur di lingkungan BNPT dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan
prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, efisiensi, transparansi, dan akuntabilrtas, baik di
lingkungan BNPT sendiri maupun dalam hubungan antar lembaga pemenntah baik pusat
maupun daerah.

                                                        Pasal 33
Setiap pimpinan satuan organisasi dalam BNPT bertanggung jawab memimpin dan
mengkoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan pengarahan serta
petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.

                                                        Pasal 34

                                                                                199
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12