Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

(2) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.

                                                            Pasal 21
  Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional tertiadap
  pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan BNPT.

                                                            Pasal 22
  Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Inspektorat
  menyelenggarakan fu n g si:
 a. perumusan kebijakan pengawasan intern di lingkungan BNPT;
 b. pelaksanaan pengawasan intern tertiadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu,

     evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
 c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala BNPT;
 d. penyusunan laporan hasil pengawasan.

                                                    Bagian Kedelapan
                                                       Satuan Tugas

                                                            Pasal 23
(1) Untuk melaksanakan tugas dan fungsi, di lingkungan BNPT dibentuk Satuan Tugas-

     Satuan Tugas yang selanjutnya disebut Satgas yang terdiri dan unsur-unsur instansi
    terkait.
(2) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Satgas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    dapat melibatkan unsur masyarakat.
(3) Penugasan unsur Polri dan TNI bersifat earmarked/di\s\apkar\ atau Bawah Kendall
    Operasi (BKO).
(4) Satgas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk sesuai dengan kebutuhan

                                                           Pasal 24
(1) Satgas mempunyai tugas melaksanakan penanggulangan teronsme di bidang

    pencegahan, pedindungan, deradikalisasi, penindakan, dan penyiapan kesiapsiagaan
    nasional.
(2) Pelaksanaan tugas penanggulangan teronsme di bidang pencegahan, pedindungan,
    dan deradikalisasi oleh Satgas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan
    oleh Deputi Pencegahan, Pedindungan, dan Deradikalisasi.
(3) Pelaksanaan tugas penanggulangan teronsme di bidang penindakan dan penyiapan
    kesiapsiagaan nasional oleh Satgas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    dikoordinasikan oleh Deputi Penindakan dan Pembinaan Kemampuan.

                                                          Pasal 25
Ketentuan lebih lanjut mengenai Satgas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan
Pasal 24 diatur lebih lanjut oleh Kepala BNPT.

                                                  Bagian Kesembilan
                                                         La in-La in

                                                          Pasal 26

                                                                                   198
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11