Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
(2) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
Pasal 21
Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional tertiadap
pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan BNPT.
Pasal 22
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Inspektorat
menyelenggarakan fu n g si:
a. perumusan kebijakan pengawasan intern di lingkungan BNPT;
b. pelaksanaan pengawasan intern tertiadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu,
evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala BNPT;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan.
Bagian Kedelapan
Satuan Tugas
Pasal 23
(1) Untuk melaksanakan tugas dan fungsi, di lingkungan BNPT dibentuk Satuan Tugas-
Satuan Tugas yang selanjutnya disebut Satgas yang terdiri dan unsur-unsur instansi
terkait.
(2) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Satgas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat melibatkan unsur masyarakat.
(3) Penugasan unsur Polri dan TNI bersifat earmarked/di\s\apkar\ atau Bawah Kendall
Operasi (BKO).
(4) Satgas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk sesuai dengan kebutuhan
Pasal 24
(1) Satgas mempunyai tugas melaksanakan penanggulangan teronsme di bidang
pencegahan, pedindungan, deradikalisasi, penindakan, dan penyiapan kesiapsiagaan
nasional.
(2) Pelaksanaan tugas penanggulangan teronsme di bidang pencegahan, pedindungan,
dan deradikalisasi oleh Satgas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan
oleh Deputi Pencegahan, Pedindungan, dan Deradikalisasi.
(3) Pelaksanaan tugas penanggulangan teronsme di bidang penindakan dan penyiapan
kesiapsiagaan nasional oleh Satgas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikoordinasikan oleh Deputi Penindakan dan Pembinaan Kemampuan.
Pasal 25
Ketentuan lebih lanjut mengenai Satgas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan
Pasal 24 diatur lebih lanjut oleh Kepala BNPT.
Bagian Kesembilan
La in-La in
Pasal 26
198

