Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan mempunyai tugas memmuskan,
mengkoordinasikan, dan melaksanakan kebijakan, strategi, dan program nasional
penanggulangan terorisme di bidang penindakan dan pembinaan kemampuan.
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi Bidang
Penindakan dan Pembinaan Kemampuan menyelenggarakan fungsi:
a. monitoring, analisa, dan evaluasi mengenai ancaman terorisme di bidang penindakan,
pembinaan kemampuan, dan penyiapan kesiapsiagaan nasional;
b. penyusunan kebijakan, strategi, dan program nasional penanggulangan terorisme di
bidang penindakan, pembinaan kemampuan, dan penyiapan kesiapsiagaan nasional;
c. koordinasi dalam penentuan tingkat ancaman dan upaya persiapan penindakan,
d. koordinasi pelaksanaan perlindungan korban, saksi, dan aparat penegak hukum terkait
ancaman terorisme;
e. koordinasi pelaksanaan pembinaan kemampuan organisasi dan penyiapan
kesiapsiagaan nasional dalam penanggulangan terorisme;
f. pelaksanaan sosialisasi penanggulangan terorisme di bidang penindakan, pembinaan
kemampuan, dan penyiapan kesiapsiagaan nasional.
Bagian Keenam
Deputi Bidang Kerjasama Intemasional
Pasal 17
(1) Deputi Bidang Kerjasama Intemasional berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala BNPT.
(2) Deputi Bidang Kerjasama Intemasional dipimpin oleh Deputi.
P a s a l18
Deputi Bidang Kerjasama Intemasional mempunyai tugas merumuskan,
mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan, strategi, dan program nasional di
bidang kerjasama intemasional dalam rangka penanggulangan terorisme.
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Deputi Bidang
Kerjasama Intemasional menyelenggarakan fu n g si:
a. monitoring, analisa, dan evaluasi mengenai ancaman terorisme intemasional dan
kerjasama intemasional dalam menanggulangi terorisme;
b. penyusunan kebijakan, strategi, dan program kerjasama intemasional di bidang
penanggulangan terorisme;
c. pelaksanaan dan pengembangan kerjasama intemasional di bidang penanggulangan
terorisme;
d. koordinasi pelaksanaan perlindungan warga negara Indonesia dan kepentingan
nasional di luar negeri dari ancaman terorisme.
Bagian Ketujuh
Inspektorat
Pasal 20
(1) Inspektorat adalah unsur pengawasan yang berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala BNPT.
197

