Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan mempunyai tugas memmuskan,
    mengkoordinasikan, dan melaksanakan kebijakan, strategi, dan program nasional
   penanggulangan terorisme di bidang penindakan dan pembinaan kemampuan.

                                                              Pasal 16

   Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi Bidang
   Penindakan dan Pembinaan Kemampuan menyelenggarakan fungsi:
   a. monitoring, analisa, dan evaluasi mengenai ancaman terorisme di bidang penindakan,

       pembinaan kemampuan, dan penyiapan kesiapsiagaan nasional;
   b. penyusunan kebijakan, strategi, dan program nasional penanggulangan terorisme di

       bidang penindakan, pembinaan kemampuan, dan penyiapan kesiapsiagaan nasional;
   c. koordinasi dalam penentuan tingkat ancaman dan upaya persiapan penindakan,
   d. koordinasi pelaksanaan perlindungan korban, saksi, dan aparat penegak hukum terkait

      ancaman terorisme;
   e. koordinasi pelaksanaan pembinaan kemampuan organisasi dan penyiapan

      kesiapsiagaan nasional dalam penanggulangan terorisme;
  f. pelaksanaan sosialisasi penanggulangan terorisme di bidang penindakan, pembinaan

      kemampuan, dan penyiapan kesiapsiagaan nasional.

                                                       Bagian Keenam
                                     Deputi Bidang Kerjasama Intemasional

                                                             Pasal 17

 (1) Deputi Bidang Kerjasama Intemasional berada di bawah dan bertanggung jawab
      kepada Kepala BNPT.

 (2) Deputi Bidang Kerjasama Intemasional dipimpin oleh Deputi.

                                                             P a s a l18

  Deputi Bidang Kerjasama Intemasional mempunyai tugas merumuskan,
  mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan, strategi, dan program nasional di
 bidang kerjasama intemasional dalam rangka penanggulangan terorisme.

                                                            Pasal 19

 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Deputi Bidang
 Kerjasama Intemasional menyelenggarakan fu n g si:
 a. monitoring, analisa, dan evaluasi mengenai ancaman terorisme intemasional dan

     kerjasama intemasional dalam menanggulangi terorisme;
 b. penyusunan kebijakan, strategi, dan program kerjasama intemasional di bidang

     penanggulangan terorisme;
 c. pelaksanaan dan pengembangan kerjasama intemasional di bidang penanggulangan

    terorisme;
 d. koordinasi pelaksanaan perlindungan warga negara Indonesia dan kepentingan

    nasional di luar negeri dari ancaman terorisme.

                                                      Bagian Ketujuh
                                                         Inspektorat

                                                           Pasal 20

(1) Inspektorat adalah unsur pengawasan yang berada di bawah dan bertanggung jawab
    kepada Kepala BNPT.

                                                                                   197
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10