Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
Sekretaris Utam a dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala
BNPT.
Pasal 42
Direktur, K epala Biro, Inspektur, Kepala Subdirektorat, Kepala Bagian, Kepala Seksi dan
Kepala Subbagian diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BNPT.
Pasal 43
Jabatan struktural dalam BNPT merupakan jabatan negeri yang diisi oleh Pegawai Negeri
Sipil, Polri, dan TNI yang profesional dan ahli sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB VI
P E M B IA Y A A N
Pasal 44
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi BNPT dibebankan
kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber-sumber lainnya yang sah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 45
Rincian tugas, fungsi, dan susunan organisasi BNPT ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala
BNPT setelah m endapat persetujuan dari menteri yang bertanggung jawab di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 46
(1) Pada sa a t m ulai berlakunya Peraturan Presiden ini, Desk Koordinasi Pemberantasan
Terorisme tetap m enjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan tert>entuknya
organisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
(2) Pada saat m ulai berlakunya Peraturan Presiden ini, seluruh jabatan yang ada beserta
pejabat yang m em angku jabatan di lingkungan Desk Koordinasi Pemberantasan
Terorisme tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur kembali
berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pasal 47
(1) Pada sa a t m ulai berlakunya Peraturan Presiden ini, Ketua Desk Koordinasi
Pem berantasan Terorism e melaksanakan tugas Kepala BNPT sampai dengan
diangkatnya K epala BN P T yang definitif berdasarkan Peraturan Presiden ini.
(2) Ketua D esk K oordinasi Pemberantasan Terorisme dalam m elaksanakan tugas
sebagaim ana dim aksud pada ayat (1), diberikan hak keuangan, adm m istrasi dan
fasilitas sebagai Kepala BNPT.
Pasal 48
201

