Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

Sekretaris Utam a dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala
       BNPT.

                                                                      Pasal 42
       Direktur, K epala Biro, Inspektur, Kepala Subdirektorat, Kepala Bagian, Kepala Seksi dan
       Kepala Subbagian diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BNPT.

                                                                     Pasal 43
      Jabatan struktural dalam BNPT merupakan jabatan negeri yang diisi oleh Pegawai Negeri
      Sipil, Polri, dan TNI yang profesional dan ahli sesuai dengan ketentuan peraturan
      perundang-undangan.

                                                                     BAB VI
                                                               P E M B IA Y A A N

                                                                    Pasal 44
     Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi BNPT dibebankan
     kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber-sumber lainnya yang sah
    sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

                                                                   BAB VII
                                                      KETENTUAN LAIN-LAIN

                                                                  Pasal 45
    Rincian tugas, fungsi, dan susunan organisasi BNPT ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala
   BNPT setelah m endapat persetujuan dari menteri yang bertanggung jawab di bidang
   pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

                                                                 BAB VIII
                                                   KETENTUAN PERALIHAN

                                                                 Pasal 46
 (1) Pada sa a t m ulai berlakunya Peraturan Presiden ini, Desk Koordinasi Pemberantasan

      Terorisme tetap m enjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan tert>entuknya
      organisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
 (2) Pada saat m ulai berlakunya Peraturan Presiden ini, seluruh jabatan yang ada beserta
      pejabat yang m em angku jabatan di lingkungan Desk Koordinasi Pemberantasan
     Terorisme tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur kembali
     berdasarkan Peraturan Presiden ini.

                                                               Pasal 47
(1) Pada sa a t m ulai berlakunya Peraturan Presiden ini, Ketua Desk Koordinasi

    Pem berantasan Terorism e melaksanakan tugas Kepala BNPT sampai dengan
    diangkatnya K epala BN P T yang definitif berdasarkan Peraturan Presiden ini.
(2) Ketua D esk K oordinasi Pemberantasan Terorisme dalam m elaksanakan tugas
    sebagaim ana dim aksud pada ayat (1), diberikan hak keuangan, adm m istrasi dan
    fasilitas sebagai Kepala BNPT.

                                                              Pasal 48

                                                                                       201
   4   5   6   7   8   9   10   11   12