Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2

6. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional
    Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
    127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4439);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN PRESIDEN TENTANG        BADAN  NASIONAL
                   PENANGGULANGAN TERORISME.

                                                            BAB I
                                     KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI

                                                          Pasal 1

(1) Badan Nasional Penanggulangan Terorisme yang selanjutnya disebut BNPT adalah
     Lembaga Pemerintah Non Kementerian.

(2) BNPT berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

(3) BNPT dipimpin oleh seorang Kepala.

                                                          Pasal 2

(1) BNPT mempunyai tu g a s :
    a. menyusun kebijakan, strategi, dan program nasional di bidang penanggulangan
        terorisme;
    b. mengkoordinasikan instansi pemerintah terkait dalam pelaksanaan dan
        melaksanakan kebijakan di bidang penanggulangan terorisme;
    c. melaksanakan kebijakan di bidang penanggulangan terorisme dengan membentuk
        Satuan Tugas-Satuan Tugas yang terdiri dari unsur-unsur instansi pemenntah
        terkait sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.

(2) Bidang penanggulangan terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
    pencegahan, perlindungan, deradikalisasi, penindakan, dan penyiapan kesiapsiagaan
    nasional.

                                                          P a s a l3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BNPT
menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan, strategi, dan program nasional di bidang penanggulangan

    terorisme;
b. monitoring, analisa, dan evaluasi di bidang penanggulangan terorisme;
c. koordinasi dalam pencegahan dan pelaksanaan kegiatan melawan propaganda

    ideologi radikal di bidang penanggulangan terorisme;
d. koordinasi pelaksanaan deradikalisasi ;
e. koordinasi pelaksanaan perlindungan terhadap obyek-obyek yang potensial menjadi

   target serangan terorisme;
f. koordinasi pelaksanaan penindakan, pembinaan kemampuan, dan kesiapsiagaan

    nasional;
g. pelaksanaan kerjasama intemasional di bidang penanggulangan terorisme;
h. perencanaan, pembinaan, dan pengendalian terhadap program, administrasi dan

   sumber daya serta kerjasama antar instansi;
i. pengoperasian Satuan Tugas-Satuan Tugas dilaksanakan dalam rangka pencegahan,

   perlindungan, deradikalisasi, penindakan, dan penyiapan kesiapsiagaan nasional di
   bidang penanggulangan terorisme.

                                                                                194
   1   2   3   4   5   6   7