Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

Pasal 4
 (1) Dalam hal terjadi tindak pidana terorisme, BNPT menjadi Pusat Pengendalian Krisis.
 (2) Pusat Pengendalian Krisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai

     fasilitas bagi Presiden untuk menetapkan kebijakan dan langkah-langkah penanganan
     krisis termasuk pengerahan sumber daya dalam penanggulangan aksi terorisme.

                                                           Pasal 5
 Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BNPT dikoordinasikan oleh Menteri
 Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

                                                           BAB II
                                                      ORGANISASI

                                                     Bagian Kesatu
                                            Susunan Organisasi BNPT

                                                          Pasal 6
 BNPT terdiri dari:
 a. Kepala;
 b. Sekretariat Utama;
 c. Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi;
 d. Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan;
 e. Deputi Bidang Kerjasama Internasional;
 f. Inspektorat

                                                     Bagian Kedua
                                                          Kepala

                                                          Pasal 7
 Kepala mempunyai tugas memimpin BNPT dalam menjalankan tugas dan fungsi BNPT.

                                                     Bagian Ketiga
                                                  Sekretariat Utama

                                                          Pasal 8
(1) Sekretariat Utama adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan

    bertanggung jawab kepada Kepala BNPT.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.

                                                          Pasal 9
Sekretariat Utama mempunyai tugas melaksanakan dan mengkoordinasikan
perencanaan, pembinaan, dan pengendalian terhadap program, administrasi dan sumber
daya serta kerjasama.

                                                         Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Utama
menyelenggarakan fungsi:

                                                                                 195
   1   2   3   4   5   6   7   8