Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
Pasal 4
(1) Dalam hal terjadi tindak pidana terorisme, BNPT menjadi Pusat Pengendalian Krisis.
(2) Pusat Pengendalian Krisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai
fasilitas bagi Presiden untuk menetapkan kebijakan dan langkah-langkah penanganan
krisis termasuk pengerahan sumber daya dalam penanggulangan aksi terorisme.
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BNPT dikoordinasikan oleh Menteri
Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
BAB II
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi BNPT
Pasal 6
BNPT terdiri dari:
a. Kepala;
b. Sekretariat Utama;
c. Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi;
d. Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan;
e. Deputi Bidang Kerjasama Internasional;
f. Inspektorat
Bagian Kedua
Kepala
Pasal 7
Kepala mempunyai tugas memimpin BNPT dalam menjalankan tugas dan fungsi BNPT.
Bagian Ketiga
Sekretariat Utama
Pasal 8
(1) Sekretariat Utama adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala BNPT.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Pasal 9
Sekretariat Utama mempunyai tugas melaksanakan dan mengkoordinasikan
perencanaan, pembinaan, dan pengendalian terhadap program, administrasi dan sumber
daya serta kerjasama.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Utama
menyelenggarakan fungsi:
195

