Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

a. pengkoordinasian dan sinkronisasi penyusunan kebijakan dan perencanaan di
      lingkungan BNPT;

  b. pembinaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan, hukum, dan peraturan
      perundang-undangan, organisasi, tata laksana, kepegawaian, keuangan, persandian,
      perlengkapan, dan rumah tangga BNPT;

  c. pembinaan dan pelaksanaan hubungan kelembagaan dan protokol;
  d. fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi kelompokahli di lingkungan BNPT;
  e. pengkoordinasian dalam penyusunan laporan BNPT.

                                                     Bagian Keempat
                  Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi

                                                           Pasal 11

 (1) Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi berada di bawah dan
     bertanggung jawab kepada Kepala BNPT.

(2) Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi dipimpin oleh Deputi.

                                                           Pasal 12

 Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi mempunyai tugas
 merumuskan, mengkoordinasikan, dan melaksanakan kebijakan, strategi, dan program
 nasional penanggulangan terorisme di bidang pencegahan, perlindungan, dan
 deradikalisasi.

                                                          Pasal 13

 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana di maksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang
 Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi menyelenggarakan fungsi:
 a. monitoring, analisa, dan evaluasi mengenai ancaman terorisme di bidang pencegahan,

    perlindungan, dan deradikalisasi;
 b. penyusunan kebijakan, strategi, dan program nasional penanggulangan terorisme di

    bidang pencegahan, perlindungan, dan deradikalisasi;
c. koordinasi pelaksanaan penanggulangan terorisme di bidang pencegahan ideologi

    radikal;
d. pelaksanaan kegiatan melawan propaganda ideologi radikal;
e. pelaksanaan sosialisasi penanggulangan terorisme di bidang pencegahan,

    perlindungan, dan deradikalisasi;
f. koordinasi pelaksanaan program-program re-edukasi dan re-sosialisasi dalam rangka

    deradikalisasi;
g. koordinasi pelaksanaan program-program pemulihan terhadap korban aksi terorisme.

                                                     Bagian Kelima
                     D eputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan

                                                          Pasal 14

(1) Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan berada di bawah dan
    bertanggung jawab kepada Kepala BNPT.

(2) Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan dipimpin oleh Deputi

                                                          P a s a l15

                                                                             196
   1   2   3   4   5   6   7   8   9