Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
a. pengkoordinasian dan sinkronisasi penyusunan kebijakan dan perencanaan di
lingkungan BNPT;
b. pembinaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan, hukum, dan peraturan
perundang-undangan, organisasi, tata laksana, kepegawaian, keuangan, persandian,
perlengkapan, dan rumah tangga BNPT;
c. pembinaan dan pelaksanaan hubungan kelembagaan dan protokol;
d. fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi kelompokahli di lingkungan BNPT;
e. pengkoordinasian dalam penyusunan laporan BNPT.
Bagian Keempat
Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi
Pasal 11
(1) Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala BNPT.
(2) Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi dipimpin oleh Deputi.
Pasal 12
Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi mempunyai tugas
merumuskan, mengkoordinasikan, dan melaksanakan kebijakan, strategi, dan program
nasional penanggulangan terorisme di bidang pencegahan, perlindungan, dan
deradikalisasi.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana di maksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang
Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi menyelenggarakan fungsi:
a. monitoring, analisa, dan evaluasi mengenai ancaman terorisme di bidang pencegahan,
perlindungan, dan deradikalisasi;
b. penyusunan kebijakan, strategi, dan program nasional penanggulangan terorisme di
bidang pencegahan, perlindungan, dan deradikalisasi;
c. koordinasi pelaksanaan penanggulangan terorisme di bidang pencegahan ideologi
radikal;
d. pelaksanaan kegiatan melawan propaganda ideologi radikal;
e. pelaksanaan sosialisasi penanggulangan terorisme di bidang pencegahan,
perlindungan, dan deradikalisasi;
f. koordinasi pelaksanaan program-program re-edukasi dan re-sosialisasi dalam rangka
deradikalisasi;
g. koordinasi pelaksanaan program-program pemulihan terhadap korban aksi terorisme.
Bagian Kelima
D eputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan
Pasal 14
(1) Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala BNPT.
(2) Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan dipimpin oleh Deputi
P a s a l15
196

