Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2

Prosesnya diawali oleh adanya pemahaman dan kesadaran peserta didik dalam
bentuk rasa peduli, rasa tanggung jawab, rasa memiliki dan rasas bangga sebagai bangsa
Indonesia.Peserta didik melalui proses pendidikan dididik memiliki perhatian terhadap
kelangsungan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bemegara dan waspada dari
potensi ancaman yang datang dari dalam maupun luar negeri. Pemahaman dan kesadaran
peserta didik terhadap pentingnya kewaspadaan nasional sebagai wujud kekuatan nasional
merupakan salah satu modal dasar dalam menghadapi ancaman gerakan terorisme.
Kesadaran ini bagi peserta didik akan menjadikan masyarakat tidak hanya sebagai objek
melainkan juga berperan sebagai subjek dalam menanggulangi terorisme melalui sistem
keamanan nasional yang kokoh. Kesadaran ini dapat diwujudkan dalam bentuk
penyampaian informasi, gagasan atau pemikiran serta tenaga atau aktivitas nyata terkait
dengan upaya untuk mendeteksi dini {early detection), memperingatkan dini {early
warning) serta mencegah teijadinya aksi terorisme {counter terrorism).

          Sumber, bentuk dan sifat potensi ancaman gerakan terorisme sesungguhnya tidak
mengenal tempat maupun waktu sehingga dapat muncul setiap saat, di sembarang tempat
dan dapat mengancam siapa saja tanpa terkecuali. Sikap waspada terhadap ancaman
gerakan terorisme dalam Sismenas bukan hanya melalui pendidikan formal. Tetapi dapat
juga dilakukan melalui pendidikan non formal pada strata masyarakat yang paling bawah
yaitu kewaspadaan pada tingkat individu, keluarga, kelompok RT/RW, desa/kelurahan,
kabupaten/kota, propinsi, sampai kewas-padaan nasional. Sismenas membangun kesadaran
dan kewaspadaan menghadapi ancaman gerakan terorisme yang bersifat regional dan
global. Kewaspadaan seluruh komponen masyarakat dalam Sismenas secara nasional
terhadap ancaman gerakan terorisme harus terns dibangkitkan.

          Partisipasiseluruh masyarakat secara aktif dalam dinamika Sismenas pada dasamya
merupakan pengejawantahan dari amanat konstitusi yaitu UUD 1945, pasal 30 ayat (1)
yang menegaskan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara” serta pasal 30 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Usaha
pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan
rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”. Melalui
Sismenas pemahaman dan kesadaran pemerintah dan masyarakat terhadap pentingnya
sikap waspada pada tingkat nasional maupun di tingkat daerah, bahkan sampai satuan
masyarakat terkecil harus tumbuh dan berkembang atas dasar tanggung jawab dan tanpa
paksaan.

                                                                                                                  58
   1   2   3   4   5   6   7