Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

Lembaga intelijen nasional seperi BIN, Baintelkam Polri, Intel TNI dan yang lain-
lain diharapkan dapat melaksanakan fungsinya melaksanakan deteksi dini {early
detection), memberikan peringatan dini {early warning) dan mencegah teijadinya aksi
terorisme {counter terrorist). Dilandasi oleh tugas pokok dan fungsinya, lembaga intelijen
nasional harus mampu menjadi kekuatan inti dalam menghadapi ancaman gerakan
terorisme. Secara teoritik, karakteristik lembaga intelijen yang diharapkan adalah bersifat
sipil, tunduk pada kendali demokratis, memiliki payung hukum setingkat undang-undang,
merupakan bagian dari sistem keamanan nasional yang netral secara politik, dibiayai
hanya dari anggaran negara serta akuntabel dan siaga (IDPS, 2008b). Disamping itu harus
disusun konsep yang jelas tentang peran dan fungsi aparat intelijen dalam menanggulangi
dan mengatasi masalah terorisme sehingga aparat intelijen baik secara individu atau
kelembagaan dapat mengatasi masalah terorisme secara optimal.

         Adapun hal penting yang harus dimiliki dan berpengaruh dalam peran aktifnya
aparat intelijen untuk menanggulangi terorisme adalah profesionalisme aparat intelijen.
Kemudian dukungan materil dan perlengkapanmenyangkut ketersediaan sarana dan
fasilitas yang dimiliki alat khusus intelijen (alsus intel) guna mengimbangi kemampuan
teknologi yang dimiliki oleh para teroris saat ini Profesionalisme aparat Intelijen
menyangkut kompetensi intelijen melaksanakan tugas dan fungsinya untuk mendapatkan
bahan keterangan atau informasi yang diperlukan dengan mengaplikasikan taktik dan
teknik yang dikuasainya. Hal tersebut perlu didukung oleh kepekaan dan ketajaman
analisis aparat intelijen dalam mengantisipasi setiap perubahan perkembangan yang teijadi
dalam masyarakat.

         Aspek lain yang tidak kalah pentingnya adalah jaringan intelijen yang terbentuk,
baik itu diantara komunitas intelijen maupun antara aparat intelijen dengan masyarakat
guna mengantisipasi wilayah kerja yang luas. Pada saat ini, komunitas intelijen yang ada
tidak sebatas Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis (BAIS) yang dimiliki
Mabes TNI atau Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri, tapi juga menyangkut
komunitas intelijen lainnya seperti Intel Kejaksaan, Intel Imigrasi dan Intel Bea Cukai.
Diantara komunitas intelijen tersebut harus terbentuk garis koordinasi serta batas
kewenangan yang jelas, sehingga intelijen secara nasional menjadi satu kekuatan yang
utuh dalam menghadapi ancaman terorisme. Sebagaimana ditegaskan Hendropriyono
(2009:241) bagi terorisme tidak ada matahari kembar, salah satu harus hancur.
Meniadakan pihak lain itulah hakekat terorisme. Dengan sikap dan karakter yang demikian
ini dibutuhkan intelijen Negara yang tangguh, ulet dan terampil.

                                                                                                           62
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11