Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
Hal ini tentunya tidak akan terlepas dari Sismenas khususnya peran dan pengaruh
kepemimpinan nasional baik itu pemimpin di lingkungan pemerintahan, kelompok
masyarakat, Ormas, Orsospol, LSM, swasta, pemuda/mahasiswa dan lain sebagainya.
Dalam Sismenas proses penyelenggaraan pendidikan yang diterima peserta didik melalui
jalur pendidikan formal pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, maupun jalur
pendidikan non formal yang diterima masyarakat luas memberikan pemahaman dan
kesadaran akan ketahanan nasional terhadap ancaman terorisme. Kesadaran masyarakat
tumbuh karena adanya sosialisasi, pembinaan dan pemantapan melalui proses pendidikan
secara berkelanjutan yang dilakukan melalui komunikasi, informasi, edukasi melalui jalur-
jalur formal ataupun informal serta dengan melibatkan masyarakat secara proaktif dalam
Sismenas dalam rangka ketahanan nasional. Proses pendidikan melalui jalur pendidikan
formal dan pendidikan non formal melalui Sismenas dapat meningkatkan pemahaman dan
kesadaran peserta didik mewujudkan kekuatan nasional yang kokoh.
b. Tersedianya payung hukum yang komprehensif sebagai landasan yuridis dalam
membina keamanan nasional serta memberantas terorisme
Terdapat banyak alasan, mengapa teroris memilih Indonesia sebagai tempat untuk
melakukan aksinya. Lemahnya hukum menurut Sumamo (2008) merupakan salah satu
alasan disamping rendahnya kualitas pendidikan dan subumya kemiskinan. Terkait dengan
alasan hukum, fakta menunjukkan setelah Undang-Undang No ll/PNPS/1963 tentang
Tindak Pidana Subversi dicabut, Indonesia menjadi sasaran empuk para teroris. Sejak bom
malam natal tahun 2000, peledakan bom seakan-akan tidak berhenti menjadi ancaman
Kamtibmas. Keberadaan payung hukum yang komprehensif detail dan jelas sebagai
landasan yuridis merupakan keharusan agar pencegahan aksi terorisme berjalan optimal.
Perangkat hukum yang diperlukan tidak hanya terfokus untuk memberantas aksi
teror yang telah teijadi melainkan harus dapat dijadikan landasan hukum yang kuat dalam
mencegah teijadinya aksi/serangan terorisme. UU Republik Indonesia No. 6 Tahun 2006
tentang Pengesahan International Convention fo r The Suppression o f The Financing o f
Terrorism (Konvensi Intemasional Pemberantasan Pendanaan Terorisme),1999merupakan
contoh nyata payung hukum yang mengarah pada upaya pencegahan aksi terorisme.
Sementara itu, payung hukum lain seperti UU No. 15 Tahun 2003 dan UU No. 16 Tahun
2003 masih perlu direvisi karena dinilai belum memadai bagi kepentingan pencegahan aksi
terorisme.
59

