Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
Mengingat ciri utama negara demokrasi adalah ketundukan pada hukum, maka cara
memperoleh legitimasi publik adalah dengan mendasarkan seluruh sistem operasi
intelijen.Secara teoritik, UU intelijen negara yang diharapkan adalah untuk mengatur (1)
visi-misi dasar badan intelijen; (2) cakupan tanggungjawab badan tersebut; (3) batasan
wewenang mereka; (4) metode operasi dan batasan-batasan yang berlaku pada kegiatan
mereka; (5) struktur organisasi pada umumnya; (6) hubungan antara badan intelijen dan
keamanan yang terkait dengan komunitas intelijen; (6) alat untuk pengendalian dan
pemberian tanggung-jawab oleh badan intelijen; (7) mekanisme pengawasan eksekutif,
judicial dan legislatif; dan (8) jalur dan cara hukum yang tersedia untuk menangani
keluhan ketika terjadi pelanggaran hak asasi manusia (IDSPS, 2008b). Dalam rangka
mewujudkan idealisme UU tersebut diperlukan komitmen yang kuat dari unsur
kepemimpinan nasional khususnya pemimpin formal yang duduk di pemerintahan dan di
parlemen (DPR). Dengan tersedianya payung hukum yang komprehensif akan menjadi
jelas landasan yuridis dalam membina keamanan nasional serta memberantas terorisme.
C. Lem baga intelijen nasional m am pu berperan secara optim al dalam
melaksanakan fungsinya
Keterlibatan berbagai komponen bangsa dalam implementasi Sismenas seharusnya
berakses pada sumber-sumber potensi ancaman yang perlu diwaspadai. Terkait dengan
ancaman gerakan terorisme, dukungan yang dinilai paling tepat berasal dari kemampuan
penyelenggaraan aktivitas intelijen, dimana sistem penginderaan dan peringatan dini
sebagai fungsi utamanya harus dapat dijadikan acuan dalam mencegah timbulnya aksi
terorisme. Dalam perannya menanggulangi gerakan terorisme, aktivitas intelijen
diharapkan mampu mengungkap para pelaku dan juga motif di balik terorisme serta akar
permasalahan yang mendasarinya.
Peran dan fungsi yang dilakukan intelijen dalam menanggulangi ancaman gerakan
terorisme dapat dikatakan berhasil baik apabila seluruh masyarakat merasa aman dan
bebas dari ketakutan terhadap aksi-aksi terorisme (seperti pembajakan, pengeboman,
pembunuhan penculikan, dll.). Sebagai instrumen pendukungnya, diperlukan individu dan
organisasi/lembaga intelijen profesional yang memiliki kepekaan terhadap lingkungan,
ketajaman analisis, disiplin yang tinggi, dan kemampuan antisipatif dalam menghadapi
segala bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang ditimbulkan oleh
gerakan terorisme.
61

