Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

Garis koordinasi serta batas kewenangan tersebut harus dapat menghindari
terjadinya hal-hal antara lain (1) tumpang tindih area atau wilayah keija; (2) penyatuan dua
fiingsi intelijen atau lebih kedalam satu struktur yang berbeda; (3) overlap area keija dinas
lain; (4) adanya area keija yang tidak menjadi tanggung jawab dari salah satu dinas
intelijen; (5) adanya satu dinas intelijen yang mengerjakan lebih dari satu area keija; atau
(6) munculnya fungsi yang mungkin melampaui fiingsi intelijen. Harapan tersebut
tentunya sangat memerlukan perangkat hukum (peraturan dan perundang-undangan) yang
memberi pengaturan komprehensif dan menjadi panduan bagi pelaksanaan intelijen secara
efektif dan efisien.

         Tantangan utama ke depan dalam upaya pencegahan dan penanggulangan
terorisme adalah meningkatkan kineija aparat keamanan dan intelijen mengantisipasi,
menangani dan mencegah aksi dari ancaman terorisme. Oleh sebab itu, pemerintah harus
meningkatkan kemampuan perangkat keras dan lunak, termasuk kemampuan untuk
bertanggung jawab dari aparat intelijen, partisipasi masyarakat dan adanya penegakan
hukum yang konsisten. Lembaga intelijen nasional diharapkan mampu menjadi instrumen
penyelenggaraan negara yang berada pada garis pertama sistem keamanan nasional dalam
menghadapi ancaman gerakan terorisme. Atas dasar itu, SDM yang mengawakinya, sarana
dan fasilitas pendukungnya, struktur kelembagaannya, perangkat hukum yang
memayunginya termasuk kepemimpinan pada lembaga intelijen harus ditata, dibina serta
dikembangkan secara komprehensif dan integratif sejalan dengan perubahan lingkungan
strategis sehingga lembaga intelijen nasional dapat berfungsi secara optimal.

d. Sistem pengawasan terhadap peluang masuk dan berkembangnya jaringan
    terorisme internasional

         Terorisme bukan hanya kejahatan yang dapat mengancam dan merusak keamanan
dan keutuhan suatu bangsa dan negara, tetapi juga dapat merusak tatanan dan kedamaian
masyarakat internasional. Patut diwaspadai bahwa aksi terorisme yang teijadi di dalam
negeri terkait erat dengan jaringan terorisme internasional. Salah satu indikasinya adalah
para pelakunya yang lintas Negara seperti keterlibatan Dr. Azhari dan Nordin M. Top
(warga Negara Malaysia). Disamping itu, indikasi lain yang perlu diwaspadai dalam
menghadapi ancaman gerakan terorisme adalah munculnya sikap skeptis dan apatis dari
masyarakat terhadap kondisi sosial yang berpotensi menjadi pemicu gerakan terorisme.

                                                                                                       63
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12