Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

diampunya.Pengembangan kurikulum oleh satuan pendidikan dan guru dirancang
meningkatkan daya tangkal peserta didik dan memperkokoh ketahanan nasional.
b. UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

        Dalam UU No. 14 tahun 2005 menegaskan bahwa tugas guru adalah mendidik,
  mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik
  penddidikkan paud, pendidikan dasar dan menengah. UU ini menegaskan bahwa bahwa
  pembangunan nasional dalam bidang pendidikan adalah upaya mencerdaskan kehidupan
  bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, dan
  berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam
  mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila
  dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Adapun kualifikasi
  guru adalah kualifikasi akademik: ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus
  dimiliki oleh guru atau dosen sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal
  ditempat penugasan. Penegasan kualifikasi ini sesuai UU No. 14 tahun 2005 Pasal 8
  yang menyatakan guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat
  pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan
  tujuan pendidikan nasional.

          Kemudian kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku
 yang harus dimiliki, dihayati dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas
 keprofesionalan kompetensi pedagogic, kompetensi professional, kompetensi social, dan
 kompetensi kepribadian. Guru yang memenuhi kualifikasi pendidikan saijana (SI) dapat
 disertifikasi yaitu proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen. Sertifikat
 pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen
 sebagai tenaga profesional.Adapun kompetensi guru UU No. 14 tahun 2005 Pasal 10
 menyatakan bahwa kompetensi gum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi
 kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi
 profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.

          Kualitas gum yang memenuhi kualifikasi dan kompetensi seperti yang
 dipersyaratkan UU No. 14 tahun 2005 menegaskan guru mempunyai kemampuan
 mengembangkan kurikulum sesuai mata pelajaran yang menjadi bidang keahliannya.Dalam
 pemngembangan kurikulum ini khususnya pada mata pelajaran PPKN dapat dirancang
 muatan materi yang memasukkan penanggulangan terorisme sebagai bagian dari
 kewaspadaan dan peningkatan daya tangkal. Dengan kewaspadaan dan daya tangkal yang

                                                                                                        16
   9   10   11   12   13   14   15   16   17