Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
diampunya.Pengembangan kurikulum oleh satuan pendidikan dan guru dirancang
meningkatkan daya tangkal peserta didik dan memperkokoh ketahanan nasional.
b. UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Dalam UU No. 14 tahun 2005 menegaskan bahwa tugas guru adalah mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik
penddidikkan paud, pendidikan dasar dan menengah. UU ini menegaskan bahwa bahwa
pembangunan nasional dalam bidang pendidikan adalah upaya mencerdaskan kehidupan
bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, dan
berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam
mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Adapun kualifikasi
guru adalah kualifikasi akademik: ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus
dimiliki oleh guru atau dosen sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal
ditempat penugasan. Penegasan kualifikasi ini sesuai UU No. 14 tahun 2005 Pasal 8
yang menyatakan guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat
pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan
tujuan pendidikan nasional.
Kemudian kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku
yang harus dimiliki, dihayati dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas
keprofesionalan kompetensi pedagogic, kompetensi professional, kompetensi social, dan
kompetensi kepribadian. Guru yang memenuhi kualifikasi pendidikan saijana (SI) dapat
disertifikasi yaitu proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen. Sertifikat
pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen
sebagai tenaga profesional.Adapun kompetensi guru UU No. 14 tahun 2005 Pasal 10
menyatakan bahwa kompetensi gum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi
kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi
profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
Kualitas gum yang memenuhi kualifikasi dan kompetensi seperti yang
dipersyaratkan UU No. 14 tahun 2005 menegaskan guru mempunyai kemampuan
mengembangkan kurikulum sesuai mata pelajaran yang menjadi bidang keahliannya.Dalam
pemngembangan kurikulum ini khususnya pada mata pelajaran PPKN dapat dirancang
muatan materi yang memasukkan penanggulangan terorisme sebagai bagian dari
kewaspadaan dan peningkatan daya tangkal. Dengan kewaspadaan dan daya tangkal yang
16

