Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
pendanaan kegiatan teroris sebagai tindak pidana terorisme sekaligus memperkuat Undang-
Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
d. Undang-Undang Republik Indonesia No. 6 Tahun 2006 tentang Pengesahan
International Convention fo r The Suppression o f The Financing o f Terrorism, 1999
(Konvensi Internasional Pemberantasan Pendanaan Terorisme, 1999)
Undang-undang ini lahir didasari oleh pentingnya kerjasama antar negara dalam
mencegah dan memberantas terorisme karena terorisme merupakan kejahatan
internasional yang membahayakan keamanan dan perdamaian dunia serta kemanusiaan
dan peradaban. Undang-undang ini merupakan komitmen pemerintah dan rakyat Indonesia
untuk senantiasa aktif mengambil bagian dalam pencegahan dan pemberantasan terorisme
serta pendanaannya melalui keija sama bilateral, regional dan internasional. Pendanaan
merupakan faktor utama dalam setiap aksi terorisme, sehingga upaya penanggulangan
terorisme tidak akan berhasil seperti yang diharapkan tanpa menutup
pendanaannyamelalui keijasama internasional dalam pembentukan suatu aturan
internasional yang menjadi rujukan bersama. Pengesahan Konvensi Internasional
Pemberantasan Pendanaan Terorisme merupakan pemenuhan kewajiban Indonesia sebagai
bagian dari masyarakat dunia yang mengatur kewajiban negara untuk mengambil tindakan
hukum dan menjatuhkan sanksi kepada pelaku tindak pidana sesuai hukum serta mengatur
kerja sama internasional dalam upaya pencegahan dan pemberantasan terorisme, terutama
pendanaan yang digunakan untuk tindakan terorisme.
Kemudian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2002
tentang Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun
2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, pada Peristiwa Peledakan Bom Di
Bali Tanggal 12 Oktober 2002 yang Ditetapkan Menjadi Undang-Undang Republik
Indonesia No. 16 Tahun 2003.Peraturan ini perlu diketahui pendidik sebagai penguatan
pada materi pelajaran dan landasan dalam mengambil langkah-langkah segera terkait
dengan upaya penyelidikan, penyidikan dan penuntutan alas peristiwa pemboman yang
teijadi di Bali pada tanggal 12 Oktober 2002. Peristiwa tersebut telah menimbulkan
suasana teror atau rasa takut secara meluas serta mengakibatkan hilangnya nyawa dan
kerugian harta bendajuga telah membawa dampak yang luas terhadap kehidupan sosial,
budaya, ekonomi, politik dan hubungan internasional serta mengancam keamanan nasional
maupun perdamaian dan keamanan internasional perlu ditangani dengan segera. Sehingga
Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) mengeluarkan Resolusi No. 1438 (2002) dan Resolusi
18

