Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

pendanaan kegiatan teroris sebagai tindak pidana terorisme sekaligus memperkuat Undang-
Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

d. Undang-Undang Republik Indonesia No. 6 Tahun 2006 tentang Pengesahan
     International Convention fo r The Suppression o f The Financing o f Terrorism, 1999
     (Konvensi Internasional Pemberantasan Pendanaan Terorisme, 1999)

          Undang-undang ini lahir didasari oleh pentingnya kerjasama antar negara dalam
   mencegah dan memberantas terorisme karena terorisme merupakan kejahatan
   internasional yang membahayakan keamanan dan perdamaian dunia serta kemanusiaan
   dan peradaban. Undang-undang ini merupakan komitmen pemerintah dan rakyat Indonesia
   untuk senantiasa aktif mengambil bagian dalam pencegahan dan pemberantasan terorisme
   serta pendanaannya melalui keija sama bilateral, regional dan internasional. Pendanaan
   merupakan faktor utama dalam setiap aksi terorisme, sehingga upaya penanggulangan
   terorisme tidak akan berhasil seperti yang diharapkan tanpa menutup
   pendanaannyamelalui keijasama internasional dalam pembentukan suatu aturan
   internasional yang menjadi rujukan bersama. Pengesahan Konvensi Internasional
   Pemberantasan Pendanaan Terorisme merupakan pemenuhan kewajiban Indonesia sebagai
   bagian dari masyarakat dunia yang mengatur kewajiban negara untuk mengambil tindakan
   hukum dan menjatuhkan sanksi kepada pelaku tindak pidana sesuai hukum serta mengatur
   kerja sama internasional dalam upaya pencegahan dan pemberantasan terorisme, terutama
   pendanaan yang digunakan untuk tindakan terorisme.

          Kemudian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2002
   tentang Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun
   2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, pada Peristiwa Peledakan Bom Di
   Bali Tanggal 12 Oktober 2002 yang Ditetapkan Menjadi Undang-Undang Republik
   Indonesia No. 16 Tahun 2003.Peraturan ini perlu diketahui pendidik sebagai penguatan
   pada materi pelajaran dan landasan dalam mengambil langkah-langkah segera terkait
   dengan upaya penyelidikan, penyidikan dan penuntutan alas peristiwa pemboman yang
   teijadi di Bali pada tanggal 12 Oktober 2002. Peristiwa tersebut telah menimbulkan
   suasana teror atau rasa takut secara meluas serta mengakibatkan hilangnya nyawa dan
   kerugian harta bendajuga telah membawa dampak yang luas terhadap kehidupan sosial,
   budaya, ekonomi, politik dan hubungan internasional serta mengancam keamanan nasional
   maupun perdamaian dan keamanan internasional perlu ditangani dengan segera. Sehingga
   Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) mengeluarkan Resolusi No. 1438 (2002) dan Resolusi

                                                                                                               18
   11   12   13   14   15   16   17