Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

menentukan kebijakan nasional dan standar nasional pendidikan untuk menjamin mutu
pendidikan nasional.

       Jelas tampak bahwa dalam satu Sistem Manajemen Nasional (Sismenas) tanggungjawab
pendidikan nasional ada pada Menteri. Salah satu tanggungjawab penting Kementerian
Pendidikan adalahdalam menentukan kebijakan nasional dan standar nasional pendidikan.
Sismenas adalah sistem manajemen yang mengkoordinasikan seluruh komponen organisasi
pemerintah diterapkan dalam organisasi negara merespon semangat pemberdayaan dengan
prinsip demokrasi, transparansi dan akuntabilitas. Sismenas memiliki orientasi (1)
mengembangkan wawasan strategik; (2) membangun keterpaduan dan kerjasama antar
lembaga, antar bidang, antar sektor, antar wilayah, dan antar pemerintah dengan masyarakat;
(3) mewujudkan pemerintahan yang baik, bersih dan bertanggungjawab {good governance);
dan (4) menerapkan metodologi dan teknik teknik manajemen secara tepat guna.

       Landasan Sismenas dalam penyelenggaraan system pendidikan nasional adalah UUD
1945 yang dijiwai oleh falsafah Pancasila serta di arahkan pada cita cita nasional.Sedangkan
pada tatar satuan pendidikan system pendidikan menurut UUSPN NO. 20 tahun 2003 Pasal
51 ayat (1) menegaskan bahwa pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan
dasar, dan pendidikan menengah dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal
dengan prinsip manajemen berbasis sekolah/madrasah. Jadi jelas bahwa konsep Manajemen
Berbasis Sekolah (MBS) dengan konsep pemberdayaan adalah perintah Undang Undang,
bukanlah pendapat para pakar dan lainnya.Dalam menerapkan model MBS mengacu pada
standar pendidikan sebagaimana Pasal 35 ayat (1) UUSPN No. 20 tahun 2003 menyatakan
bahwa standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga
kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan
yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala.

      Mengacu pada standar pendidikan ini khususnya pada standas isi mata pelajaran
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) dapat diberi muatan pemahaman tentang
ancaman terorisme yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Kewenangan dalam
mengembangkan kurikulum sesuai standar isi dalam bentuk silabus ada pada pendidik,
sebagaimana ditegaskan UUSPN No. 20 tahun 2003 Pasal 38 ayat (2) menyatakan kurikulum
pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap
kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan
supervisi dinas pendidikan atau kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota untuk
pendidikan dasar dan Propinsi untuk pendidikan menengah. Pengertian dikembangkan satuan
pendidikan secara konkritnya dikeijakan oleh guru sesuai mata pelajaran yang

                                                                                                               15
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17