Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

penyusunan, pengerahan serta pembinaan potensi nasional termasuk pemberdayaan
masyarakat secara terintegrasi dan terkoordinasi.

         Aturan main antara TNI dan POLRI dalam hal keamanan nasional memang perlu
mengacu pada perundang undangan yang berlaku. Ancaman yang muncul memang akan
disesuaikan dengan pola tindakan yang diperlukan, apakah harus melibatkan TNI atau cukup
Polri, atau secara bersama. Aturannya telah ada, tetapi seringkali sulit diterapkan
sebagaimana mestinya.Peraturan dan perundang-undangan yang dapat dijadikan landasan
operasional berkaitan dengan Sismenas dalam penyelengaraan pendidikan yang dapat
meningkatkan kualitas keterampilan dan ilmu pengetahuan peserta didik dalam rangka
ketahanan nasional adalah:

a. UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem pendidikan Nasional

       Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan
pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk
menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan
global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan
berkesinambungan. Terkait dengan hal itu Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang
Sistem Pendidikan Nasional tidak memadai lagi dan perlu diganti serta perlu disempumakan
agar sesuai dengan amanat perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 perlu membentuk Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional. Prinsip
pendidikan nasional menurut UUSPN No. 20 tahun 2003 Pasal 4 ayat (1) menegaskan bahwa
Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif
dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan
kemajemukan bangsa

       Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak
serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif,
mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Sistem
pendidikan yang menjadi semangat UUSPN No. 20 tahun 2003 adalah pemberdayaan dengan
menerapkan model manajemen berbasis sekolah (MBS) yang menekankan aspek partisipatif,
transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan pendidikan. Dilihat dari perspektif Sismenas
UUSPN No. 20 tahun 2003 Pasal 50 ayat (1) menegaskan bahwa pengelolaan sistem
pendidikan nasional merupakan tanggung jawab Menteri. Ayat (2) menyatakan Pemerintah

                                                                                                               14
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17