Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

tinggi pada diri peserta didik dalam menanggulangi terorisme sebagai buah dari proses
   pembelajaran dan pengembangan kurikulum akan memperkokoh ketahanan nasional.

c. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2002 tentang
    Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang Ditetapkan Menjadi Undang-
    Undang Republik Indonesia No. 15 Tahun 2003.

        Perlu diperkenalkan kepada pendidik bahwa Undang-Undang Republik Indonesia No.
 15 Tahun 2003menegaskan kewajiban pemerintah memelihara dan menegakkan kedaulatan
negara serta melindungi warga negaranya dari ancaman terorisme sebagai bentuk kejahatan
terhadap kemanusiaan dan peradaban. UU RI No. 15 tahun 2003Pasal 6menegaskan
terorismeadalah tindakan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan
suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang
bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda
orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang
strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas intemasional. Menimbulkan
rasa takut secara meluas dan hilangnya rasa kemerdekaan seseorang merupakan fokus
kegiatan terorisme. UU ini merupakan ketentuan khusus dan spesifik karena memuat
ketentuan-ketentuan baru yang tidak terdapat dalam peraturan dan perundang-undangan yang
ada serta menyimpang dari ketentuan umum dalam KUHP dan KUHAP.

       Dalam UU ini terdapat ketentuan lingkup yurisdiksi yang bersifat transnasional dan
intemasional serta ketentuan khusus yang terkait dengan kegiatan terorisme intemasional.
Hal ini merupakan komitmen pemerintah untuk mewujudkan ketentuan Pasal 3 Convention
Against Terrorist Bombing (1997) dan Convention on the Suppression o f Financing
Terrorism (1999). Kekhususan muatan peraturan ini antara lain (1) sebagai payung terhadap
peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana
terorisme; (2) Pasal 6 s.d. 24 Ketentuan yang diperkuat sanksi pidana minimum khusus untuk
memperkuat fungsi penjeraan terhadap para pelaku terorisme sekaligus merupakan peraturan
yang bersifat koordinatif untuk memperkuat ketentuan dalam peraturan perundang-undangan
lain yang berkaitan dengan pemberantasan terorisme; (3) Pasal 5 Terorisme dikecualikan dari
tindak pidana politik atau yang bermotif politik atau yang bertujuan politik, sehingga
pemberantasan dalam wadah keijasama bilateral/multilateral dapat dilaksanakan; (4) Pasal 45
Presiden dapat membentuk satuan tugas anti terror; (5) Pasal 43 Ketentuan keijasama
intemasional sehingga memiliki daya jangkau terhadap gerakan terorisme yang melampaui
batas-batas teritorial Negara Republik Indonesia; dan (6) Pasal 13 Ketentuan tentang

                                                                                                               17
   10   11   12   13   14   15   16   17