Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

BAB V
                    KONDISI SISTEM MANAJEMEN NASIONAL DALAM
             PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN GUNA MENCEGAH

                             BERKEMBANGNYA TERORISME

20. Umum
         Teror dan terorisme memang dibedakan, meski sama-sama berasal dari istilah

Latin: terror/terrere, yang berarti membuat ketakutan mendalam. Terorisme oleh Priatmojo
(2010:9) adalah serangan-serangan terkordinasi yang mempunyai maksud untuk
membangkitkan perasaan takut ke sekelompok orang, kelompok atau bahkan bangsa Aksi
teror bercorak spontan, tidak terorganisasi rapi, dan cenderung bersifat perorangan. Praktik
teror sebenamya termasuk salah satu ekspresi watak dasar manusia yang ingin berkuasa,
the will to power. Aksi aksi teror yang dilakukan oleh para teroris seperti pembunuhan dan
perampokan yang terkadang dibungkus ideologi terns bertumbuh dan korban tindakan
kejahatan terorisme sering orang tidak bersalah. Kaum teroris hanya ingin menciptakan
sensasi agar masyarakat luas memperhatikan peijuangan mereka.

         Tindakan teror tidaklah sama dengan vandalisme, yang motifhya merusak benda-
benda fisik. Teror berbeda pula dengan mafia. Tindakan mafia menekankan omerta, tutup
mulut, sebagai sumpah. Omerta merupakan bentuk ekstrem loyalitas dan solidaritas
kelompok dalam menghadapi pihak lain, terutama penguasa. Berbeda dengan Yakuza atau
mafia Cosa Nostra yang menekankan kode omerta. Kaum teroris modem justru suka
mengeluarkan pemyataan dan tuntutan. Mereka ingin menarik perhatian masyarakat luas
dan memanfaatkan media massa untuk menyuarakan pesan peijuangannya. Namun,
belakangan, kaum teroris tidak suka mengklaim tindakannya, teroris tutup mulut mungkin
karena juga melakukan praktik mafia dalam upaya mengumpulkan dana bagi kegiatannya.

         Kaum teroris semakin membutuhkan dana besar dalam kegiatan globalnya. Meski
istilah teror dan terorisme bam mulai populer abad ke-18, namun fenomena yang
ditujukannya bukanlah bam. Menumt Grant Wardlaw dalam buku Political Terrorism
(1982), manifestasi terorisme sistematis belum muncul sebelum Revolusi Perancis, tetapi
bam mencolok sejak paruh kedua abad ke-19. Dalam suplemen kamus yang dikeluarkan
Akademi Perancis tahun 1798, terorisme lebih diartikan sebagai sistem rezim teror. Istilah
itu lebih merefleksikan perilaku Pemerintahan Teror {Reign o f Terror) yang berlangsung
antara tanggal 5 September 1793 sampai 27 Juli 1794. Pemerintahan represif yang berdiri
berdasarkan Dekrit 5 September 1793 itu bermaksud untuk menghukum dan membunuh
mereka yang melawan Revolusi Perancis (1789).

                                                                                                                                 53
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18