Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
BAB III:
K O N D IS I K ESIA PA N INDONESIA MENGHADAPI MEA dan ACFTA
111 U M U M
K esepakatan kerjasam a perdagangan bebas regional ASEAN dan China yang
dituangkan dalam perjanjian ACFTA tahun 2004 bertujuan meningkatkan volume
perdagangan intra-negara anggota. Pembentukan ACFTA menjadikan region
A S E A N + C hina sebagai kawasan kerjasama perdagangan bebas yang terluas dan
terpadat penduduknya dibandingkan kerjasama-kerjasama regional lainnya.
P em bentukan M E A jau h lebih luas dibandingkan ACFTA. Cakupan kerjasama bukan
hanya perdagangan/pem bentukan pasar tunggal barang dan jasa, namun meluas
m enjadi regionalism e kaw asan sebagai basis produksi, dan regionalisme lalu lintas
dana/m odal. Pem bentukan MEA bertujuan mewujudkan kawasan dengan
pertum b u h an ekonom i yang tinggi dan berkesinambungan dalam rangka
m eningkatkan ta ra f hidup dan kemakmuran. Upaya tersebut dilakukan melalui 3
(tiga) p ilar strategi yakni (1) pasar tunggal dan basis produksi, (2) kawasan ekonomi
berdaya saing tinggi, dan (3) pertumbuhan ekonomi yang merata dan terintegrasi
dengan p erekonom ian global. Pencapaian MEA melalui penciptaan pasar tunggal dan
kesatuan basis produksi ditujukan untuk mencapai skala ekonomis yang optimal.
P enciptaan p asar tunggal dan basis industri merupakan bagian upaya meletakkan
dasar bagi p elaksanaan pilar dua yakni kawasan berdaya saing yang menjadi dasar
untuk m en jam in eksistensi dan bersaing dalam lingkungan perekonomian global yang
sem akin k o m p e titif dan terintegrasi dalam rangka menjamin pertumbuhan ekonomi
berkesinam bungan dan peningkatan taraf hidup dan kemakmuran bagi masyarakat
m asing-m asing negara ASEAN.
32

