Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

BAB III:
                K O N D IS I K ESIA PA N INDONESIA MENGHADAPI MEA dan ACFTA

111 U M U M

               K esepakatan kerjasam a perdagangan bebas regional ASEAN dan China yang
       dituangkan dalam perjanjian ACFTA tahun 2004 bertujuan meningkatkan volume
       perdagangan intra-negara anggota. Pembentukan ACFTA menjadikan region
       A S E A N + C hina sebagai kawasan kerjasama perdagangan bebas yang terluas dan
       terpadat penduduknya dibandingkan kerjasama-kerjasama regional lainnya.
       P em bentukan M E A jau h lebih luas dibandingkan ACFTA. Cakupan kerjasama bukan
       hanya perdagangan/pem bentukan pasar tunggal barang dan jasa, namun meluas
       m enjadi regionalism e kaw asan sebagai basis produksi, dan regionalisme lalu lintas
       dana/m odal. Pem bentukan MEA bertujuan mewujudkan kawasan dengan
      pertum b u h an ekonom i yang tinggi dan berkesinambungan dalam rangka
      m eningkatkan ta ra f hidup dan kemakmuran. Upaya tersebut dilakukan melalui 3
      (tiga) p ilar strategi yakni (1) pasar tunggal dan basis produksi, (2) kawasan ekonomi
      berdaya saing tinggi, dan (3) pertumbuhan ekonomi yang merata dan terintegrasi
      dengan p erekonom ian global. Pencapaian MEA melalui penciptaan pasar tunggal dan
     kesatuan basis produksi ditujukan untuk mencapai skala ekonomis yang optimal.
     P enciptaan p asar tunggal dan basis industri merupakan bagian upaya meletakkan
     dasar bagi p elaksanaan pilar dua yakni kawasan berdaya saing yang menjadi dasar
    untuk m en jam in eksistensi dan bersaing dalam lingkungan perekonomian global yang
    sem akin k o m p e titif dan terintegrasi dalam rangka menjamin pertumbuhan ekonomi
   berkesinam bungan dan peningkatan taraf hidup dan kemakmuran bagi masyarakat
   m asing-m asing negara ASEAN.

                                                                                                             32
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13