Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
82
pemeriksaan, fasilitas untuk lembaga pemasyarakatan (sarana
tahanan), serta sarana dan prasarana untuk pusat rehabilitasi.
7) Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas
menjamin ketersediaan dukungan anggaran untuk kesinambungan
pelaksanaan penyediaan sarana dan prasarana dalam menjamin
keberlanjutan upaya penanggulangan terorisme dalam jangka
panjang. Mengingat bahwa ancaman terorisme dapat terjadi dimana
saja di seluruh wilayah NKRI, maka penyediaan sarana dan
prasarana harus dilakukan secara proporsional agar tidak terpusat
pada satu atau beberapa wilayah .tertentu saja, melainkan
dilaksanakan melalui azas pemerataan dalam hal akses dan
pendistribusiannya untuk memudahkan dalam menjangkau daerah-
daerah yang lokasinya jauh dari pusat pertumbuhan.
e. Upaya yang dilaksanakan untuk merealisasikan Strategi-5,
m elipu ti:
1) Presiden dalam menetapkan Program Pembangunan Jangka
Panjang dan Jangka Menengah Nasional termasuk Program Kerja
Tahunan Kabinet dalam menetapkan anggaran pembangunan
nasional termasuk di dalamnya anggaran untuk penanggulangan
terorisme yang tercantum secara eksplisit dalam satu pos atau mata
anggaran (MA) tersendiri.
2) Menteri Keuangan bekerjasama dengan DPR membangun
komunikasi yang sehat melalui kerjasama dengan DPR untuk
kepentingan pembahasan dan pengambilan keputusan mengenai
alokasi anggaran yang diperlukan bagi usaha penanggulangan
terorisme. Pembahasan anggaran oleh Menteri Keuangan dan DPR
didasarkan atas perencanaan Kementerian dan Lembaga yang
menjadi fokal poin dalam penanggulangan terorisme.

