Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

82

           pemeriksaan, fasilitas untuk lembaga pemasyarakatan (sarana
           tahanan), serta sarana dan prasarana untuk pusat rehabilitasi.

           7) Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas
           menjamin ketersediaan dukungan anggaran untuk kesinambungan
          pelaksanaan penyediaan sarana dan prasarana dalam menjamin
          keberlanjutan upaya penanggulangan terorisme dalam jangka
          panjang. Mengingat bahwa ancaman terorisme dapat terjadi dimana
          saja di seluruh wilayah NKRI, maka penyediaan sarana dan
          prasarana harus dilakukan secara proporsional agar tidak terpusat
          pada satu atau beberapa wilayah .tertentu saja, melainkan
          dilaksanakan melalui azas pemerataan dalam hal akses dan
         pendistribusiannya untuk memudahkan dalam menjangkau daerah-
         daerah yang lokasinya jauh dari pusat pertumbuhan.

e. Upaya yang dilaksanakan untuk merealisasikan Strategi-5,
m elipu ti:

         1) Presiden dalam menetapkan Program Pembangunan Jangka
         Panjang dan Jangka Menengah Nasional termasuk Program Kerja
        Tahunan Kabinet dalam menetapkan anggaran pembangunan
        nasional termasuk di dalamnya anggaran untuk penanggulangan
        terorisme yang tercantum secara eksplisit dalam satu pos atau mata
        anggaran (MA) tersendiri.

        2) Menteri Keuangan bekerjasama dengan DPR membangun
        komunikasi yang sehat melalui kerjasama dengan DPR untuk
        kepentingan pembahasan dan pengambilan keputusan mengenai
        alokasi anggaran yang diperlukan bagi usaha penanggulangan
       terorisme. Pembahasan anggaran oleh Menteri Keuangan dan DPR
       didasarkan atas perencanaan Kementerian dan Lembaga yang
       menjadi fokal poin dalam penanggulangan terorisme.
   9   10   11   12   13   14   15   16