Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
81
pembangunan, termasuk untuk mendukung kebutuhan operasi m iliter
dan yustisi dalam penanggulangan terorisme.
3) Menteri Pertahanan dan Panglima TNI serta para Kepala S ta f
Angkatan dengan memanfaatkan kapabilitas yang dimiliki seperti
Zeni Konstruksi, Perhubungan, Perbekalan dan Angkutan,
Kesehatan, Peralatan, dan Pemetaan untuk disinerjikan dengan
kemampuan pemerintah di daerah dan masyarakat, m engoptimalkan
program Bhakti TNI yang berorientasi kepada kegiatan-kegiatan
membantu pemerintah di daerah dalam membuka daerah-daerah
terisolasi, serta percepatan pembangunan di wilayah perbatasan.
4) Menteri Pertahanan, selanjutnya meningkatkan sarana dan
prasarana yang dibutuhkan dalam pelaksanaan OMSP untuk
mengatasi terorisme seperti sistem senjata (Sista) yang diperlukan
oleh satuan-satuan operasional yang diterjunkan dalam penindakan
terorisme termasuk dukungan mobilitas baik yang bersifat mobilitas
darat dan laut maupun mobilitas udara.
5) Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan dengan dibantu oleh
Kementerian Pertahanan berkoordinasi dengan Menteri Dalam
Negeri, Menteri PU, dan Kepala Badan Pertanahan Nasional,
termasuk Pimpinan Pemda untuk penyediaan dan peningkatan
sarana dan prasarana lain seperti daerah latihan untuk melatih dan
memelihara ketrampilan serta kesiapsiagaan satuan-satuan
operasional termasuk segala perangkatnya, tempat penampungan
selama mengikuti latihan, sarana simulasi untuk menguji taktik
penanggulangan.
6) Menteri Kehakiman, melengkapi dan m eningkatkan
ketersediaan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk
penanggulangan terorisme termasuk diantaranya fasilitas untuk
penampungan para pelaku tindak kejahatan terorisme selama dalam

