Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
80
kerjasama unsur-unsur pemerintah, TNI dan Polri serta lembaga dan
organisasi masyarakat sangat diperlukan.
11) Menteri Dalam Negeri, para Gubernur, Bupati dan Walikota
meningkatkan pelayanan masyarakat melalui penyelenggaraan
fungsi otonomi daerah yang efektif untuk mengakselerasi
pembangunan di seluruh wilayah Indonesia guna meningkatkan
kesejahteraan rakyat.
12) Pemerintah melalui Menkopolhukam dan Dewan Perwakilan
Rakyat menyelenggarakan pengawasan dan pengendalian kegiatan
penanggulangan terorisme agar tetap berada pada arah dan sasaran
yang telah ditetapkan serta tidak menyimpang dari arah dan sasaran
kebijakan nasional. Mekanisme pengawasan tersebut sekaligus
untuk menyelaraskan usaha dari seluruh elemen bangsa agar saling
komplementer satu dengan yang lain, serta mengintegrasikan semua
usaha agar akar masalah terorisme dapat tertangani secara utuh.
d. Upaya yang dilaksanakan untuk merealisasikan Strategi-4,
m elipu ti:
1) Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Industri Nasional yang
bergerak di bidang telekomunikasi dan informasi seperti PT. Telkom,
PT. LEN, bekerjasama secara sinerji dalam rangka meningkatkan
penyediaan sarana komunikasi guna penyediaan akses informasi
dari dan kepada masyarakat serta menjangkau daerah-daerah
terpencil dalam rangka pembangunan nasional sekaligus untuk
kepentingan penanggulangan terorisme.
2) Kementerian Pekerjaan Umum dan jajarannya meningkatkan
pelaksanaan pembangunan dan peningkatan sarana dan prasarana
aksesibilitas untuk menghubungkan pusat-pusat pertumbuhan
dengan daerah pedalaman (hinterland) bagi peningkatan percepatan

